Jateng

Eks Buruh Sritex Gelar Aksi Tolak Pergantian Kurator: Pembayaran Pesangon Bisa Semakin Lama

×

Eks Buruh Sritex Gelar Aksi Tolak Pergantian Kurator: Pembayaran Pesangon Bisa Semakin Lama

Sebarkan artikel ini
Demo Eks Buruh Sritex
Aksi eks buruh Sritex Grup dari PT. Bitratex Semarang dan PT. Primayuda Boyolali di depan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 20 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aksi demonstrasi Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa, 20 Januari 2026 menyoroti kelanjutan proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), khususnya terkait pemenuhan hak pekerja.

Ratusan eks buruh dari PT Bitratex Semarang dan PT Primayuda Boyolali menuntut tidak mengganti kurator karena dinilai akan semakin memperlambat proses lelang aset Sritex.

Perwakilan PT Bitratex dan PT Primayuda sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) aksi KSPN Jateng, Nanang Setyono, menyampaikan sejumlah hasil penting dari pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Semarang.

Nanang menegaskan, Pengadilan Negeri Semarang memastikan kinerja kurator tetap dievaluasi, namun bukan untuk dilakukan pergantian. Evaluasi tersebut lebih diarahkan untuk melengkapi kekurangan dan mendorong percepatan proses pemberesan aset hingga lelang.

BACA JUGA: Eksepsi Dua Bos Sritex Tertolak Pengadilan Tipikor Semarang, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

“Kalau ganti kurator justru akan memperlama proses dan berdampak pada semakin lamanya pembayaran pesangon. Alhamdulillah, KPN menyampaikan evaluasi dilakukan untuk memperkuat kinerja kurator, bukan mengganti,” ujar Nanang saat beritajateng.tv temui di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 20 Januari 2026.

Selain itu, Nanang menjalaskan, Kepala PN Semarang juga berkomitmen mendorong kurator dan hakim pengawas (hawas) agar memprioritaskan hak pekerja dalam proses kepailitan. Termasuk pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah lama para buruh tunggu-tunggu.

“Pak Kepala PN memahami kondisi pekerja. Jika ada bundel pailit yang sudah laku dan dananya cukup, kurator akan diperintahkan untuk membayarkan hak pekerja, termasuk THR sebelum hari raya,” tegasnya.

Tuntutan Eks Buruh Sritex: Jangan Ganti Kurator

Sebelumnya, Solidaritas Eks Karyawan Sritex telah menggelar aksi pada Senin, 12 Januari 2026 menuntut kepastian pembayaran uang pesangon dan mendesak pengadilan mengevaluasi serta mengganti kurator yang menangani proses kepailitan perusahaan tekstil tersebut.

Menanggapi aksi tersebut, Nanang menegaskan pihaknya menghormati setiap bentuk aksi dan aspirasi buruh. Namun, KSPN Jateng menolak tuntutan pergantian kurator karena pihaknya nilai bukan solusi.

“Kami menghormati aksi siapapun, karena kami sama-sama berjuang, tapi kami tidak sepakat jika solusinya mengganti kurator. Itu justru akan memperpanjang proses dan masa tunggu pesangon,” jelasnya.

Nanang juga menepis anggapan bahwa kurator bekerja tidak transparan. Menurutnya, sejak awal kepailitan, komunikasi dengan kurator berjalan terbuka dan intensif, baik melalui laporan tertulis, situs resmi, hingga komunikasi langsung via telepon dan WhatsApp.

BACA JUGA: Jaksa Tolak Eksepsi Eks Direktur Keuangan Bank DKI di Kasus Sritex, Kuasa Hukum Soroti Penggunaan Aturan Lama

“Kurator sangat terbuka. Kami mendapat update progres secara rutin. Lelang juga sudah berjalan, tinggal menunggu investor yang berminat membeli aset,” ungkapnya.

“Harapan kami sederhana, segera bayarkan hak buruh dan proses ini tidak berlarut-larut,” pungkas Nanang

PT Sritex sendiri mempunyai tiga anak perusahaan. Total pekerja yang terkena PHK mencapai 10.965 orang. PT Bitratex Semarang sebanyak 1.169 orang, PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali sebanyak 956 orang. Sementara itu, PT. Sinar Panca Jaya Semarang sebanyak 40 orang yang di PHK sebelum PT Sritex pailit. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp