SEMARANG, beritajateng.tv – Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, bakalan tetap menjalani proses hukum setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak nota keberatan eksepsi yang mereka ajukan.
Majelis hakim pimpinan Rommel Franciskus Tampubolon membacakan putusan sela tersebut dalam sidang pada Senin, 19 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa majelis menyatakan perkara sah secara hukum dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ke tahap pembuktian.
BACA JUGA: Jaksa Tolak Eksepsi Eks Dirkeu Bank DKI di Kasus Sritex, Kuasa Hukum Soroti Penggunaan Aturan Lama
“Majelis hakim tidak dapat menerima keberatan penasihat hukum terdakwa dan harus melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam amar putusan sela.
Majelis hakim membacakan putusan sela tersebut secara terpisah untuk masing-masing terdakwa. Namun, hasilnya sama. Majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Majelis Hakim Nilai Dakwaan Sah
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan sejumlah keberatan yang penasihat hukum terdakwa ajukan, mulai dari dalil kerugian negara, ketidakcermatan dakwaan jaksa, hingga kewenangan Pengadilan Tipikor, telah masuk ke dalam substansi pokok perkara.
Majelis menegaskan bahwa isu-isu tersebut bukan objek eksepsi, sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP atur.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit modal kerja dari sejumlah bank daerah, termasuk Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI, dalam rentang waktu 2019–2024.
Menanggapi dalil bahwa jaksa menyusun dakwaan secara tidak cermat, tidak jelas, dan prematur, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk mencantumkan waktu serta lokasi terjadinya dugaan tindak pidana.
BACA JUGA: Cerita Eks Karyawan Sritex, Puluhan Tahun Mengabdi Kini Bertahan Hidup Tanpa Pesangon
Menanggapi putusan sela tersebut, penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, mengaku tidak sependapat dengan pandangan majelis hakim.





