SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit kepada Sritex Group menyeret tiga pejabat dari Bank Jateng. Mereka adalah Supriyatno, Pujiono, dan Suldiarta.
Ketiganya kini berstatus tersangka dan dianggap bertanggung jawab atas pemberian kredit bermasalah senilai ratusan miliar rupiah.
Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023, menjadi sorotan utama. Ia disebut menyetujui pinjaman kepada Sritex meski mengetahui kondisi keuangan perusahaan tersebut bermasalah.
“Ia tak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan maupun Komite Pembiayaan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, baru-baru ini.
BACA JUGA: Maraknya Kasus Hukum Eks Pejabat Perbankan, Bank Jateng Tegaskan Komitmen Tata Kelola yang Baik
Selain itu, Supriyatno menyetujui memorandum analisa kredit (MAK) tanpa melakukan verifikasi atas laporan keuangan audited milik Sritex tahun 2016–2018. Keputusan ini dinilai ceroboh karena tidak mempertimbangkan risiko gagal bayar yang tinggi.
Pujiono, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, juga menurut dugaan berperan aktif dalam proses pencairan pinjaman.
Ia turut menandatangani MAK tanpa mengecek kebenaran data keuangan. Pujiono bahkan menyetujui kredit meski tahu utang Sritex jauh melebihi nilai asetnya.