JAKARTA, 28/12 (beritajateng.tv) – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora. Kedua kasus tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 500 miliar.
Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pemberian kredit proyek terjadi di Bank Jateng Cabang Jakarta pada periode 2017-2019. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani dan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi.
“Dalam kasus ini, tersangka Bina diduga menyetujui kredit proyek yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan. Atas kejahatannya itu, Bina diduga menerima fee sebesar 1 persen dari proyek yang dicairkan,” katanya seperti dikutip dari suara.com, Senin (27/12/2021). Kerugian negara yang timbul dari kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp 307 miliar.
Cahyono menambahkan, tersangka Bambang diduga merekayasa kontrak kerja proyek guna mengajukan kredit ke Bank Jateng Cabang Jakarta. Untuk memperlancar urusannya, dia diduga memberikan imbalan kepada Bina senilai Rp1,6 miliar. “Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS sebesar Rp174 miliar,” bebernya.
Sedangkan kasus kedua terkait dugaan korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) di Bank Jateng Cabang Blora. Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka, ialah Kepala BPD Jateng Cabang Blora 2017-2019 Rudatin Pamungkas, Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto.
“Kerugian negara sekitar Rp115 miliar,” pungkasnya. (*)