SEMARANG, 28/12 (beritajateng.tv) – Komisi C DPRD Jateng mendukung penuh aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan yang komprehensif atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank Jateng. Penyelidikan menyeluruh perlu dilakukan agar ada tindakan bagi oknum pegawai bank milik Pemprov Jateng tersebut yang melakukan tindak pidana.
“Dirut Bank Jateng harus melakukan pembenahan internal agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” kata Anggota Komisi C DPRD Jateng Agung Budi Margono, Selasa (28/12/2021).
Agung meminta jajaran Bank Jateng harus berbenah dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi dan TPPU di Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora. Hal tersebut dibutuhkan agar Bank Jateng mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
“Penyimpangan ini harus menjadi catatan betul, agar ada perbaikan sistem di Bank Jateng,” tambahnya.
Politisi PKS ini menilai saat kondisi ekonomi seperti saat ini, kepercayaan masyarakat menjadi modal yang sangat berharga. Terlebih bagi institusi perbankan, jangan sampai kepercayaan masyarakat menjadi menurun. Sebab, sebagai sebuah institusi keuangan, kepercayaan merupakan hal yang sangat penting. Bank Jateng sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jateng juga diharapkan perannya dalam membangun ekonomi Jateng.
“Penting tetap mengemban amanah, terlebih saat pandemi seperti ini,” tambah Agung
Ia menegaskan, jangan sampai muncul kesan ketika masyarakat sedang susah mencari penghasilan, tetapi ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk mengeruk kepentingan pribadi.
Agung menekankan, seluruh sumber daya manusia, terutama dari jajaran direksi, kepala cabang maupun pegawai Bank Jateng, harus menjaga integritasnya.
Seperti diberitakan sebelumnnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora. Kedua kasus tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 500 miliar.
Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pemberian kredit proyek terjadi di Bank Jateng Cabang Jakarta pada periode 2017-2019. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta, BM dan Direktur PT Garuda Technology, BS.
“Dalam kasus ini, tersangka BM diduga menyetujui kredit proyek yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan. Atas kejahatannya itu, BM diduga menerima fee sebesar 1 persen dari proyek yang dicairkan,” katanya, Senin (27/12/2021). Kerugian negara yang timbul dari kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp 307 miliar.
Cahyono menambahkan, tersangka BS diduga merekayasa kontrak kerja proyek guna mengajukan kredit ke Bank Jateng Cabang Jakarta. Untuk memperlancar urusannya, dia diduga memberikan imbalan kepada BM senilai Rp1,6 miliar. “Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS sebesar Rp174 miliar,” bebernya.
Sedangkan kasus kedua terkait dugaan korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) di Bank Jateng Cabang Blora. Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka, ialah Kepala BPD Jateng Cabang Blora 2017-2019 RP, Direktur PT Gading Mas Properti, UR, dan Direktur PT Lentera Emas Raya, TK.
“Kerugian negara sekitar Rp115 miliar,” pungkasnya.
(NK)