Adapun terduga caleg DPR RI yang menggelembungkan suara tersebut, kata Riza, sudah terlantik pada Oktober 2024 silam.
“[Caleg terduga] terpilih, sudah jadi,” akunya.
Bawa 25 alat bukti di sidang etik soal “kresek ireng” oleh DKPP RI
Dalam sidang itu, Riza membawa 25 alat bukti. Mulai dari surat hingga foto tangkapan layar yang berisi percakapan antar-PPK, antarinternal PPK, hingga antargrup PPK se-Kabupaten Brebes. Tak hanya itu, bukti percakapan antarpanwascam pun turut ia lampirkan.
Bahkan, kata dia, ada seorang panwascam yang melapor gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, yang bersangkutan tidak bersedia menyerahkan bukti laporan tersebut.
“Bahkan ada yang lapor gratifikasi ke KPK, cuma yang bersangkutan gak bersedia menyerahkan bukti laporan gratifiasi; yang bersangkutan itu Panwascam,” terang dia.
BACA JUGA: Lantik Pj Bupati Brebes dan Banyumas, Nana Sudjana Minta Sukseskan Pilkada 2024
Lebih lanjut, alasan kasus “kresek ireng” ini bisa sampai ke DKPP RI lantaran tak ada satu pun caleg maupun partai politik (parpol) di Brebes yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagi Riza, laporannya bak fardu kifayah atau kewajiban pihaknya sebagai Mantan Ketua KPU yang sudah menjabat dua periode di Brebes.
“Begitu info menyebar, saya berharap caleg dan parpol lain yang dirugikan mengajukan gugatan ke MK, tapi itu gak ada satu pun. Di medsos ramai terkait bagi-bagi uang atau kresek ireng. Kami komunikasi dengan teman-teman yang masih peduli, dari Mantan Bawaslu, PPK, Panwascam, masa ini mau diamkan saja?” jelasnya.
“Kalau mau, kumpulkan bukti-bukti, siapa mau jadi saksi ayo. Akhirnya saya di depan, ini bagian dari fardu kifayah kita untuk mengatasi kebathilan yang ada di Kabupaten Brebes,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi