SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membenarkan adanya pemanggilan terhadap Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro, Widi Prasetijono, atas keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kawasan industri di Kabupaten Cilacap. Kejati Jawa Tengah sendiri telah memanggil Widi sebanyak dua kali.
“Panggilannya begitu, tapi masa kehadirannya saya belum tahu. Ini panggilan kedua,” ujar Kepala Kejati Jawa Tengah, Siswanto, saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 1 Desember 2025.
BACA JUGA: Total Korban Meninggal Longsor Cilacap 20 Orang, 3 Korban Masih Dalam Pencarian
Ia menjelaskan, Widi dipanggil sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan tanah untuk kawasan industri di Kabupaten Cilacap.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap itu disebut merugikan negara Rp237 miliar. Namun, kata Siswanto, kerugian akibat TPPU yang menurut dugaan ada keterlibatan Widi di dalamnya belum bisa pihaknya temukan.
“Kalau TPPU-nya belum ada kerugian negaranya, tetapi terkait ini adalah mencari tindak pidana pencucian uangnya,” jelasnya.
Istri Widi dugaannya terlibat TPPU kasus korupsi Cilacap, Kejati belum panggil
Lebih jauh, Siswanto belum menyebut adanya pemanggilan terhadap istri Widi. “Belum, karena istrinya itu masih proses bersidang,” pungkas Siswanto.
Sebelumnya, istri Widi, Novita juga kabarnya terlibat dalam TPPU tersebut. Hal itu terungkap oleh saksi Ahmad Yazid (Gus Yazid), yang juga pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Dalam kasus ini menjerat tiga terdakwa yakni Iskandar Zulkarnaen (mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap), Andi Nur Huda (mantan Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (mantan Pj Bupati Cilacap).
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 17 November 2025, Gus Yazid mengaku mengenal terdakwa Andi setelah Widi Prasetijono kenalkan. Ia mengatakan bahwa pernah beroleh uang Rp50 juta. Saat itu, yang menerima uang adalah istrinya, Maharani.
Di depan majelis hakim, dirinya mengaku pernah dimintai tolong oleh Widi, untuk mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah. Namun, ia menyebut tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.
BACA JUGA: Imbas Longsor Banjarnegara dan Cilacap, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca Cegah Hujan Lebat
Bahkan, Gus Yasid mengaku mendapat titipan uang sebesar Rp2 miliar melalui Widi dari Andi, dan uang tersebut sebagai ucapan terima kasih, atas terjualnya sebidang tanah tersebut.
Gus Yazid menerima uang sekitar 6 kali dan menerima uang Rp18 miliar sebagai bantuan dana hibah Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Dalam pengakuannya, penyerahan uang itu istri Widi, Novita, saksikan.
Ia menyampaikan, usai menerima uang Rp20 miliar, Gus Yazid merasa kurang yakin dan mencari Andi. Ia kemudian bertemu Andi di lapas dan mendesak agar bercerita yang sejujur-jujurnya, dan ternyata uang tersebut merupakan uang korupsi dari hasil penjualan tanah Kodam.
Ia membeberkan telah menerima uang sekitar Rp1-2 miliar secara tunai dari Novita, di luar dari Rp20 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli dan sebagian telah digunakan untuk menyewa lahan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





