SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang memanggil Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang terkait sejumlah pekerjaan fisik anggaran penetapan 2025 yang pihaknya nilai lambat, Selasa, 7 Oktober 2025.
Pasalnya, keterlambatan eksekusi beberapa pekerjaan fisik DPU Kabupaten Semarang tersebut dianggap tidak sesuai dengan spek hingga kurang berkenan di masyarakat.
Atas persoalan ini, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang pun mengambil sikap dan mempertanyakan beberapa hal kepada Kepala DPU Kabupaten Semarang beserta jajarannya.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengatakan, salah satunya terkait sejumlah pekerjaan anggaran penetapan yang sampai saat ini belum terlaksana.
BACA JUGA: DPU Kota Semarang Klarifikasi Video Viral Relawan Kupas Aspal di Jalan Suratmo
“Ternyata perubahan regulasi dari pusat [secara nasional] menjadi salah satu alasan,” jelasnya di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Misalnya, jelas Wisnu, terkait proses lelang pengadaan barang dan jasa yang semula menggunakan katalog elektronik versi 5.0 harus beralih ke versi 6.0 disebut cukup menghambat.
Namun, apa pun alasannya, Komisi C harus bersikap. Sebab, hambatan tersebut sebenarnya tidak hanya karena adanya persoalan perubahan regulasi dari pusat.
Mekanisme DPU Kabupaten Semarang pengaruhi keterlambatan pekerjaan
Akan tetapi, mekanisme yang DPU Kabupaten Semarang laksanakan sendiri, menurut Wisnu, juga turut memengaruhi keterlambatan pekerjaan tersebut.
“Maka kami (Komisi C) berharap dalam beberapa minggu ini pekerjaan tersebut bisa segera DPU Kabupaten Semarang eksekusi,” tegasnya.