Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalJatengNews Update

Eksekusi Pembongkaran 20 Rumah di Karangsari Ngaliyan Ricuh

×

Eksekusi Pembongkaran 20 Rumah di Karangsari Ngaliyan Ricuh

Sebarkan artikel ini

Semarang, 8/7 (beritajateng.tv) – Eksekusi pembongkaran 20 rumah di desa Karangsari, Jalan Kamajaya Raya, Ngaliyan oleh Kota Semarang Satpol PP berakhir dengan kekacauan.

Kerusuhan terjadi sejak di pintu masuk desa. Warga mencoba memblokir petugas PP Satpol dengan menutup akses menggunakan sejumlah alat berat

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Warga berdiri di depan ban bekas yang memblokir petugas. Tetapi upaya itu sia-sia karena perwira Satpol PP dengan cepat menghapus ban dan penghuni bekas.

Dua alat berat secara bebas memasuki area untuk dirobohkan. Ketika akan merobohkan 20 rumah di tiga titik berbeda, lebih banyak kerusuhan terjadi.

Sejumlah warga berteriak menanyai surat perintah kepedulian dan kepemilikan tanah. Tetapi sekali lagi usaha itu sia-sia karena petugas melarutkan kerusuhan menggunakan dua anjing pelacakan yang sangat ganas.

Petugas kemudian merobohkan semua bangunan menggunakan dua Begu. Selama keruntuhan, warga diblokir mendekati dengan cara perwira PP Satpol membentuk pagar betis. Seorang ibu sepertinya membawa bayi menangis untuk meminta rumahnya untuk dirobohkan.

Kepala Kota Semarang Satpol PP Fajar Purwoto mengatakan 20 rumah berdiri di tanah 9000 meter persegi dipecah karena mereka tidak memiliki izin bangunan (IMB).

“Runtuh ini mengacu pada keputusan PTUN nomor 12 / b / 2021 ptun. Ini adalah sketsa dari masa lalu,” kata Fajar, Rabu (7/7).

Ini runtuh, katanya, didahului oleh surat pemberitahuan pada Februari 2021. Pada saat itu, lanjutnya, ada unsur dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang membantu mediasi antara penduduk, pemerintah kota dan pemilik tanah yang sah.

Tinggalkan Balasan