SEMARANG, beritajateng.tv – Suasana tegang menyelimuti kawasan Jalan Kalimasada, RT 07/RW 05, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Selasa, 11 November 2025.
Ratusan aparat kepolisian bersenjata lengkap tampak berjaga di sekitar rumah milik Kyai Murodi yang menjadi objek eksekusi sengketa tanah.
Dua akses jalan menuju lokasi eksekusi ditutup total oleh petugas. Langkah itu untuk mengantisipasi potensi kericuhan dari massa yang mengatasnamakan diri sebagai simpatisan santri Nahdlatul Ulama (NU). Pengamanan ketat ini mengingat pada eksekusi rumah kyai Murodi sebelumnya sempat terjadi penolakan di lapangan.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Irwanto Efendi, menjelaskan bahwa tindakan eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, perkara ini sudah bergulir sejak 1985 dan melalui seluruh proses hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Eksekusi Rumah Kyai Murodi di Gunungpati Dijaga Ketat Aparat
“Putusan pengadilan sudah inkrah. Bahkan permohonan peninjauan kembali dari pihak termohon juga sudah di tolak Mahkamah Agung. Jadi pelaksanaan eksekusi ini sah secara hukum,” ujar Irwanto di lokasi.
Ia menegaskan, tanah dan bangunan yang di eksekusi bukan merupakan warisan dari pihak termohon, melainkan harta bawaan milik kliennya. “Ini bukan perkara warisan. Ini murni gugatan perbuatan melawan hukum yang sudah di putus sejak lama,” lanjutnya.
Irwanto menambahkan, eksekusi ini adalah bentuk penegakan supremasi hukum. “Bukan tindakan sepihak, tapi pelaksanaan keputusan pengadilan yang sudah sah dan melalui proses panjang,” ujarnya menegaskan.
Namun di sisi lain, kuasa hukum Kyai Murodi, Dewang Purnama, menilai eksekusi tersebut terlalu tergesa karena masih ada proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut telah mengajukan gugatan perlawanan sejak 3 Oktober 2025 dengan nomor perkara 4493/PDT.G/PDT Bantahan di Pengadilan Negeri Semarang.
“Eksekusi ini belum layak berjalan karena kami sudah mengajukan gugatan perlawanan. Sesuai Pasal 207 HIR, seharusnya ada penundaan sementara sampai proses hukum selesai,” jelas Dewang.
Gugatan Perubahan Ukuran Objek Sengketa
Menurutnya, gugatan tersebut di ajukan karena ada perubahan ukuran objek sengketa. Lahan yang sebelumnya seluas 3.010 meter persegi kini berkurang menjadi sekitar 2.900 meter persegi. Sebab sebagian sudah tercatat sebagai tanah wakaf atas nama penerima wakaf Nahdlatul Ulama.
“Sertifikat tanah wakaf itu atas nama NU, dan wakifnya keluarga besar Pak Murodi sendiri. Ada perbedaan data yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan hukum,” terang Dewang.
Dewang juga menyoroti pengamanan yang aparat kepolisian lakukan. Ia menyebut jumlah personel dan perlengkapan yang dikerahkan terlalu berlebihan untuk situasi tersebut.
“Kami datang hanya berlima untuk mendampingi klien secara hukum. Tapi aparat menurunkan pasukan besar lengkap dengan water cannon, gas air mata, hingga brimob. Rasanya tidak proporsional,” ucapnya.
Ia menilai, sikap aparat dalam eksekusi tersebut cenderung berpihak dan tidak menunjukkan keseimbangan antara pemohon dan termohon. “Polisi seharusnya netral, menjaga keamanan, bukan menjadi alat pelaksana eksekusi,” tambahnya.
Dewang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menggerakkan massa. Aksi simpatisan yang hadir di lokasi murni merupakan dukungan spontan masyarakat terhadap Kyai Murodi.
“Kami sudah koordinasi dengan kepolisian, tidak ada instruksi mengerahkan massa. Tapi pengamanan tetap berjalan secara besar-besaran,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes atas tindakan tersebut, pihaknya berencana melaporkan kejadian itu kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, DPR RI, serta Komisi Reformasi Polri. “Kami ingin proses hukum di Indonesia berjalano dengan adil dan menjunjung kemanusiaan,” tegasnya.
Kondisi Kyai Murodi kini cukup memprihatinkan. Tokoh agama itu disebut tidak memiliki tempat tinggal lain selain rumah yang menjadi objek eksekusi. “Pak Murodi adalah ulama yang selama ini mengabdi untuk masyarakat. Kami berharap negara hadir untuk memberikan keadilan,” pungkas Dewang. (*)
Editor: Elly Amaliyah





