Pihaknya pun menyebut sudah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk persiapan sidang berikutnya.
“Hakim menolak eksepsi itu sudah tepat. Kami sudah minta kepada LPSK, sudah komunikasi, untuk [sidang saat] pemeriksaan hadirkan saksi-saksi,” ungkap Zainal usai menghadiri sidang.
BACA JUGA: Tolak Dakwaan Jaksa, Penasihat Hukum Robig Berdalih Tembakan Naluri Polisi: Spontan
Akan hadir 5 saksi di sidang berikutnya
Sementara itu, tim penasehat hukum Aipda Robig, Bayu, merespons penolakan eksepsi oleh hakim
“Majelis Hakim membacakan bahwa poin-poin dari dakwaan nomor 7, 8, 9, 10 kalau tidak salah sampai 11, sebagaimana kami memegang dakwaan di dalam surat, dakwaan tidak ada nomor 7-11,” ungkap Bayu usai menghadiri persidangan.
Kendati begitu, pihaknya mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Baginya, wajar jika ada penolakan eksepsi. Ia pun mengaku akan menyiapkan pembelaan untuk sidang berikutnya.
“Tapi kami tetap menghormati proses hukum dan hal yang wajar eksepsi itu diterima atau tidak diterima. Kami akan menyiapkan pembelaan lebih lanjut terhadap klien kami,” beber Bayu.
Pada sidang berikutnya, Bayu menyebut akan ada lima saksi yang hadir.
“Kami akan menyiapkan saksi, terdekat saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum; sidang selanjutnya akan menghadirkan 5 saksi,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi