SEMARANG, beritajateng.tv – Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy. Sidang kasus tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.
Sidang kasus Robig berlangsung di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Semarang Barat pada Selasa, 29 April 2025.
Dalam sidang tersebut, Robig hadir sebagai terdakwa dengan rompi oranye. Keluarga Gamma pun turut hadir bersama kuasa hukumnya.
Hakim Ketua Mira Sendangsari membacakan putusan sela atas keberatan yang penasihat hukum Robig sampaikan. Terdapat tiga poin putusan sela.
“Satu, menyatakan eksepsi penasihat hukum Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor nomor 106/Pid.Sus/2025 PN Semarang,” ungkap Mira.
Tak hanya itu, hakim juga menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini penentuannya pada putusan-putusan akhir. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.
“Jadi eksepsinya kita tidak dapat diterima ya. Berarti sidang lanjut ya. Saksi kapan? Satu minggu?” papar Mira.
BACA JUGA: JPU Tegaskan Dakwaan Robig Pembunuh Gamma Sah, Minta Hakim Tolak Eksepsi
Keluarga Gamma lega atas putusan hakim
Mendengar keputusan hakim, keluarga Gamma dan para saksi sidang pun tampak lega dan terdengar mengucap syukur.
Sebagai informasi, sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin, 5 Mei 2025 mendatang di PN Semarang.
Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Petir, mengungkap penolakan eksepsi oleh hakim merupakan langkah yang tepat.