Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Tolak Dakwaan Jaksa, Penasihat Hukum Robig Berdalih Tembakan Dilandasi Naluri Polisi: Spontan

×

Tolak Dakwaan Jaksa, Penasihat Hukum Robig Berdalih Tembakan Dilandasi Naluri Polisi: Spontan

Sebarkan artikel ini
Penasihat Hukum Robig
Penasihat hukum Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman, ditemui usai sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa, 15 April 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penasihat hukum Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman, menyatakan tindakan Robig dalam melakukan penembakan terhadap pelajar SMK merupakan bagian dari naluri sebagai aparat kepolisian. Ia juga menjelaskan tindakan kliennya itu sebagai tindakan spontan tanpa perencanaan.

“Tidak mungkin klien kami mempunyai satu mens rea (niat jahat) untuk melakukan penembakan terhadap warga negara Indonesia. Nah, mungkin di situlah ada naluri seorang oknum polisi melihat suatu dugaan tindak kejahatan, makanya dia melakukan secara spontanitas melakukan penembakan,” kata Herry usai sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa, 15 April 2025.

BACA JUGA: Aipda Robig Ngaku Kena Pukul Saat Sidang Pertama, Kuasa Hukum Korban: Terdakwa kok Cengeng!

Kendati demikian, Herry enggan menjelaskan lebih rinci terkait apa maksud spontanitas dalam aksi penembakan yang Robig lakukan. Ia menegaskan bahwa seluruh substansi kasus akan dibuka dan diuji dalam persidangan.

“[Apa maksud spontanitas,] itu kan substansi. Jadi saya tidak akan menyampaikan satu substansi hukum. Nanti akan kita buka di pengadilan. Apakah ada yang membacok? Apakah ada yang luka? Nanti kita buka di pengadilan,” imbuhnya.

Penasihat hukum Robig siap buka fakta baru di persidangan

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam eksepsi yang mereka ajukan. Ia menyebut dakwaan jaksa mengandung tumpang tindih dan tidak menggambarkan secara tepat kronologi serta niat dari tindakan kliennya.

“Tadi ada bilang terjadi dikejar atau kejar-kejaran. Nah, ini artinya dakwaan-dakwaan tumpang tindih, menurut pemikiran kami selaku penasihat hukum. Makanya kami minta batal demi hukum, tapi kami kembalikan kepada majelis hakim yang memutuskan,” katanya.

Terkait agenda persidangan yang akan datang, Herry mengingatkan pentingnya kejujuran para saksi dalam memberikan keterangan di bawah sumpah. Menurutnya, jangan sampai ada keterangan palsu di persidangan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan