Ia tetap berkeyakinan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara yang berkaitan dengan BUMN, merujuk pada ketentuan dalam undang-undang terbaru.
“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan kerugian BUMN bukan kerugian negara. Itu jelas dan tidak bisa ditafsirkan lain,” ujar Hotman.
Meski demikian, ia menyatakan menghormati putusan sela dan memastikan tim kuasa hukum akan fokus pada agenda pembuktian.
Minta Efisiensi Pemeriksaan Saksi
Dalam kesempatan itu, Hotman juga menyinggung aspek teknis persidangan, khususnya terkait jumlah saksi yang ia nilai terlalu banyak. Ia meminta efisiensi agar proses persidangan berjalan adil dan efektif.
“Saksinya ratusan. Untuk menghadapi saksi, kami harus membaca BAP. Tidak mungkin membaca ratusan BAP dalam semalam,” ujarnya.
Setelah Hotman menyampaikan permintaan tersebut, majelis hakim akhirnya memerintahkan jaksa untuk menyerahkan daftar nama saksi. Hotman memastikan pihaknya siap menghadapi persidangan lanjutan dengan jumlah saksi yang lebih terbatas. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





