Hukum & Kriminal

Eksepsi Dua Bos Sritex Ditolak Pengadilan Tipikor Semarang, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

×

Eksepsi Dua Bos Sritex Ditolak Pengadilan Tipikor Semarang, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Eksepsi Sritex
Terdakwa dua bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (kemeja putih) dan Iwan Setiawan Lukminto (kemeja batik), bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 19 Desember 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Ia tetap berkeyakinan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara yang berkaitan dengan BUMN, merujuk pada ketentuan dalam undang-undang terbaru.

“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan kerugian BUMN bukan kerugian negara. Itu jelas dan tidak bisa ditafsirkan lain,” ujar Hotman.

Meski demikian, ia menyatakan menghormati putusan sela dan memastikan tim kuasa hukum akan fokus pada agenda pembuktian.

Minta Efisiensi Pemeriksaan Saksi

Dalam kesempatan itu, Hotman juga menyinggung aspek teknis persidangan, khususnya terkait jumlah saksi yang ia nilai terlalu banyak. Ia meminta efisiensi agar proses persidangan berjalan adil dan efektif.

“Saksinya ratusan. Untuk menghadapi saksi, kami harus membaca BAP. Tidak mungkin membaca ratusan BAP dalam semalam,” ujarnya.

Setelah Hotman menyampaikan permintaan tersebut, majelis hakim akhirnya memerintahkan jaksa untuk menyerahkan daftar nama saksi. Hotman memastikan pihaknya siap menghadapi persidangan lanjutan dengan jumlah saksi yang lebih terbatas. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp