SEMARANG, beritajateng.tv – Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, bakalan tetap menjalani proses hukum setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak nota keberatan eksepsi yang mereka ajukan.
Majelis hakim pimpinan Rommel Franciskus Tampubolon membacakan putusan sela tersebut dalam sidang pada Senin, 19 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa majelis menyatakan perkara sah secara hukum dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ke tahap pembuktian.
BACA JUGA: Jaksa Tolak Eksepsi Eks Dirkeu Bank DKI di Kasus Sritex, Kuasa Hukum Soroti Penggunaan Aturan Lama
“Majelis hakim tidak dapat menerima keberatan penasihat hukum terdakwa dan harus melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam amar putusan sela.
Majelis hakim membacakan putusan sela tersebut secara terpisah untuk masing-masing terdakwa. Namun, hasilnya sama. Majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Majelis Hakim Nilai Dakwaan Sah
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan sejumlah keberatan yang penasihat hukum terdakwa ajukan, mulai dari dalil kerugian negara, ketidakcermatan dakwaan jaksa, hingga kewenangan Pengadilan Tipikor, telah masuk ke dalam substansi pokok perkara.
Majelis menegaskan bahwa isu-isu tersebut bukan objek eksepsi, sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP atur.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit modal kerja dari sejumlah bank daerah, termasuk Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI, dalam rentang waktu 2019–2024.
Menanggapi dalil bahwa jaksa menyusun dakwaan secara tidak cermat, tidak jelas, dan prematur, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk mencantumkan waktu serta lokasi terjadinya dugaan tindak pidana.
BACA JUGA: Cerita Eks Karyawan Sritex, Puluhan Tahun Mengabdi Kini Bertahan Hidup Tanpa Pesangon
Menanggapi putusan sela tersebut, penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, mengaku tidak sependapat dengan pandangan majelis hakim.
Ia tetap berkeyakinan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara yang berkaitan dengan BUMN, merujuk pada ketentuan dalam undang-undang terbaru.
“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan kerugian BUMN bukan kerugian negara. Itu jelas dan tidak bisa ditafsirkan lain,” ujar Hotman.
Meski demikian, ia menyatakan menghormati putusan sela dan memastikan tim kuasa hukum akan fokus pada agenda pembuktian.
Minta Efisiensi Pemeriksaan Saksi
Dalam kesempatan itu, Hotman juga menyinggung aspek teknis persidangan, khususnya terkait jumlah saksi yang ia nilai terlalu banyak. Ia meminta efisiensi agar proses persidangan berjalan adil dan efektif.
“Saksinya ratusan. Untuk menghadapi saksi, kami harus membaca BAP. Tidak mungkin membaca ratusan BAP dalam semalam,” ujarnya.
Setelah Hotman menyampaikan permintaan tersebut, majelis hakim akhirnya memerintahkan jaksa untuk menyerahkan daftar nama saksi. Hotman memastikan pihaknya siap menghadapi persidangan lanjutan dengan jumlah saksi yang lebih terbatas. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





