Jateng

Empat Warga jadi Tersangka Demo Pati, AMPB Desak Polda Jateng Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Teguh

×

Empat Warga jadi Tersangka Demo Pati, AMPB Desak Polda Jateng Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Teguh

Sebarkan artikel ini
pembakaran di pati
Tim advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo, saat dijumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 8 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Siapapun yang melakukan tindak kejahatan, kekerasan, baik pihak kepolisian maupun masyarakat, harus di proses karena hukum harus menjadi panglima,” ucapnya.

Hingga kini, laporan penganiayaan yang melibatkan aparat tersebut belum polisi proses lebih lanjut. Nimerodi mendesak kepolisian segera menindaklanjuti agar masyarakat tidak merasa tak dapat perlakuan adil.

“Jangan sampai masyarakat merasa ada ketidakadilan dalam proses ini. Sebab kalau itu terjadi, masyarakat bisa marah dan kecewa,” pungkasnya.

Polda Jateng sebut keempat tersangka rusak mobil Provos dan aniaya petugas

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memastikan empat warga Pati telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kerusuhan demo pada 13 Agustus lalu. Ia menyebut, keempatnya terlibat dalam aksi kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi di Alun-alun Pati.

“Empat orang yang kami amankan sudah di tetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial M, MP, PA, dan AS, semuanya warga Pati,” ujar Artanto saat beritajateng,tv hubungi via WhatsApp, Rabu, 8 Agustus 2025.

Artanto menerangkan, keempat tersangka tersebut polisi tangkap pada Selasa, 7 Agustus 2025 malam dan langsung petugas bawa ke Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Ia merinci, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi rusuh tersebut. Satu orang membakar kendaraan dinas milik anggota Provos, sementara tiga lainnya terlibat dalam penyerangan terhadap petugas.

“M perannya melakukan perusakan kendaraan Dinas Provos Polres Grobogan. TKP kejadian tanggal 13 [Agustus]. Yang kedua, MP perannya yang menjegal anggota provos saat lari. Dia menjegal sehingga anggota provos itu jatuh dan massa keroyok,” sambungnya.

BACA JUGA: KPK Masih Dalami Keterangan Bupati Pati, Singgung Dugaan Pengondisian-Fee Proyek Jalur Kereta

Sementara itu, kata dia, PA dan AS melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap anggota Dalmas. Artanto mengungkap mereka terjerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

“Empat orang ini sedang didalami, dilakukan pemeriksaan. Manakala adanya pelaku lain, tentunya akan ditindaklanjuti,” pungkas dia. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan