Jateng

Empat Warga jadi Tersangka Demo Pati, AMPB Desak Polda Jateng Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Teguh

×

Empat Warga jadi Tersangka Demo Pati, AMPB Desak Polda Jateng Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Teguh

Sebarkan artikel ini
pembakaran di pati
Tim advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo, saat dijumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 8 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Selain mempertanyakan penangkapan empat tersangka, Nimerodi juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan aparat dan orang-orang dekat Bupati dalam aksi kekerasan saat demonstrasi berlangsung. Ia menegaskan, tim advokasi telah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

“Penganiayaan yang anggota Kepolisian terhadap tim advokasi masyarakat Aliansi Pati Bersatu juga harus terproses hukum. Menurut saya, tidak hanya anggota kepolisian yang memulai penganiayaan, ada beberapa yang dugaan kuat itu orang-orangnya bupati, karena pada saat kejadian mereka ngumpul di dalam penutupan,” lanjutnya.

Ia menuturkan, penganiayaan bukan delik aduan atau jenis kasus yang harus menunggu laporan korban. Polisi, kata dia, semestinya bisa langsung membuat laporan model A dan memproses hukum tanpa menunggu aduan

“Siapapun yang melakukan tindak kejahatan, kekerasan, baik pihak kepolisian maupun masyarakat, harus di proses karena hukum harus menjadi panglima,” ucapnya.

Hingga kini, laporan penganiayaan yang melibatkan aparat tersebut belum polisi proses lebih lanjut. Nimerodi mendesak kepolisian segera menindaklanjuti agar masyarakat tidak merasa tak dapat perlakuan adil.

“Jangan sampai masyarakat merasa ada ketidakadilan dalam proses ini. Sebab kalau itu terjadi, masyarakat bisa marah dan kecewa,” pungkasnya.

Polda Jateng sebut keempat tersangka rusak mobil Provos dan aniaya petugas

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memastikan empat warga Pati telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kerusuhan demo pada 13 Agustus lalu. Ia menyebut, keempatnya terlibat dalam aksi kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi di Alun-alun Pati.

“Empat orang yang kami amankan sudah di tetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial M, MP, PA, dan AS, semuanya warga Pati,” ujar Artanto saat beritajateng,tv hubungi via WhatsApp, Rabu, 8 Agustus 2025.

Artanto menerangkan, keempat tersangka tersebut polisi tangkap pada Selasa, 7 Agustus 2025 malam dan langsung petugas bawa ke Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif.