Ia merinci, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi rusuh tersebut. Satu orang membakar kendaraan dinas milik anggota Provos, sementara tiga lainnya terlibat dalam penyerangan terhadap petugas.
“M perannya melakukan perusakan kendaraan Dinas Provos Polres Grobogan. TKP kejadian tanggal 13 [Agustus]. Yang kedua, MP perannya yang menjegal anggota provos saat lari. Dia menjegal sehingga anggota provos itu jatuh dan massa keroyok,” sambungnya.
BACA JUGA: KPK Masih Dalami Keterangan Bupati Pati, Singgung Dugaan Pengondisian-Fee Proyek Jalur Kereta
Sementara itu, kata dia, PA dan AS melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap anggota Dalmas. Artanto mengungkap mereka terjerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
“Empat orang ini sedang didalami, dilakukan pemeriksaan. Manakala adanya pelaku lain, tentunya akan ditindaklanjuti,” pungkas dia. (*)
Editor: Farah Nazila





