SEMARANG, beritajateng.tv – Tim advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo, mendatangi Polda Jawa Tengah imbas penangkapan 4 (empat) orang tersangka yang dugaan kuat melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pembakaran mobil pada demo Pati yang terjadi Agustus 2025 lalu.
Sebelumnya, empat warga Pati ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka buntut demo menuntut Bupati Pati Sudewo yang berujung rusuh disertai pembakaran mobil polisi pada 13 Agustus lalu. Saat ini, keempatnya tengah diperiksa di Polda Jawa Tengah.
Nimerodi mengaku kedatangan mereka ke Mapolda Jateng untuk memastikan penanganan perkara berjalan seimbang dan transparan. Mereka juga baru bisa bertemu satu dari empat tersangka yang polisi tangkap Selasa, 7 Oktober 2025 malam.
“Kita datang ke sini dan ternyata yang menangani perkara itu adalah Sub 3. Mereka menjelaskan bahwa memang betul sudah ada penangkapan 4 orang terhadap tersangka yang dugaan kuat melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembakaran mobil,” ujar Nimerodi, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menyebut, tiga tersangka lain belum bisa pihaknya temui karena alasan administrasi. Besok, kata dia, tim advokasi akan kembali datang untuk memastikan kondisi para tersangka.
“Besok kita harus ketemu kembali untuk mempertanyakan sekaligus memverifikasi peristiwa apa yang sebenarnya terjadi dengan mereka. Itu sekaligus kita juga meminta agar penanganan perkara ini berimbang,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti peristiwa penganiayaan terhadap salah satu anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto, yang terjadi 2 Oktober lalu. Ia meminta polisi segera menindak pihak-pihak yang dugaan kuat terlibat dalam kekerasan tersebut.
“Jangan sampai aliansi sudah ditangkap empat orang tetapi teman-teman yang melakukan tindak pidana tanggal 2 itu, termasuk pembakaran rumahnya Mas Teguh, tidak segera diungkap,” tegasnya.
BACA JUGA: Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Bupati Sudewo: PBB 250 Persen Tak Bebani, Buktinya Warga Bayar
Selain mempertanyakan penangkapan empat tersangka, Nimerodi juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan aparat dan orang-orang dekat Bupati dalam aksi kekerasan saat demonstrasi berlangsung. Ia menegaskan, tim advokasi telah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
“Penganiayaan yang anggota Kepolisian terhadap tim advokasi masyarakat Aliansi Pati Bersatu juga harus terproses hukum. Menurut saya, tidak hanya anggota kepolisian yang memulai penganiayaan, ada beberapa yang dugaan kuat itu orang-orangnya bupati, karena pada saat kejadian mereka ngumpul di dalam penutupan,” lanjutnya.
Ia menuturkan, penganiayaan bukan delik aduan atau jenis kasus yang harus menunggu laporan korban. Polisi, kata dia, semestinya bisa langsung membuat laporan model A dan memproses hukum tanpa menunggu aduan
“Siapapun yang melakukan tindak kejahatan, kekerasan, baik pihak kepolisian maupun masyarakat, harus di proses karena hukum harus menjadi panglima,” ucapnya.
Hingga kini, laporan penganiayaan yang melibatkan aparat tersebut belum polisi proses lebih lanjut. Nimerodi mendesak kepolisian segera menindaklanjuti agar masyarakat tidak merasa tak dapat perlakuan adil.
“Jangan sampai masyarakat merasa ada ketidakadilan dalam proses ini. Sebab kalau itu terjadi, masyarakat bisa marah dan kecewa,” pungkasnya.
Polda Jateng sebut keempat tersangka rusak mobil Provos dan aniaya petugas
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memastikan empat warga Pati telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kerusuhan demo pada 13 Agustus lalu. Ia menyebut, keempatnya terlibat dalam aksi kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi di Alun-alun Pati.
“Empat orang yang kami amankan sudah di tetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial M, MP, PA, dan AS, semuanya warga Pati,” ujar Artanto saat beritajateng,tv hubungi via WhatsApp, Rabu, 8 Agustus 2025.
Artanto menerangkan, keempat tersangka tersebut polisi tangkap pada Selasa, 7 Agustus 2025 malam dan langsung petugas bawa ke Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Ia merinci, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi rusuh tersebut. Satu orang membakar kendaraan dinas milik anggota Provos, sementara tiga lainnya terlibat dalam penyerangan terhadap petugas.
“M perannya melakukan perusakan kendaraan Dinas Provos Polres Grobogan. TKP kejadian tanggal 13 [Agustus]. Yang kedua, MP perannya yang menjegal anggota provos saat lari. Dia menjegal sehingga anggota provos itu jatuh dan massa keroyok,” sambungnya.
BACA JUGA: KPK Masih Dalami Keterangan Bupati Pati, Singgung Dugaan Pengondisian-Fee Proyek Jalur Kereta
Sementara itu, kata dia, PA dan AS melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap anggota Dalmas. Artanto mengungkap mereka terjerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
“Empat orang ini sedang didalami, dilakukan pemeriksaan. Manakala adanya pelaku lain, tentunya akan ditindaklanjuti,” pungkas dia. (*)
Editor: Farah Nazila





