“Jadi dalam hal pengelolaan migas ilegal memang kita tidak bisa melakukan penegakan hukum. Kecuali biasanya, kita dijadikan saksi, bukan saksi ahli. Untuk saksi ahlinya tetap dari kementerian,” ungkapnya.
Soal penambangan minyak ilegal, Pemprov Jateng hanya bisa beri rekomendasi
Lebih lanjut, Sinung menjelaskan mengenai peraturan terkait pengelolaan migas sumur tua yang ada dalam Permen ESDM No 1 tahun 2008.
“Provinsi maupun kabupaten hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Sedangkan persetujuan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM,” katanya.
BACA JUGA: Fakta Baru! Kebakaran Penampungan Minyak Mentah di Blora Diduga Disengaja
Sebelumnya bahwa Kasatreskrim Polres Blora AKP Slamet mengatakan, penampungan minyak mentah yang ludes terbakar di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ternyata sudah dikelola masyarakat selama 5-10 tahun.
Terkait izin penambangan minyak tersebut, ia menyatakan masih dalam penyelidikan.
“Tentang siapa pemilik tambang tersebut, kami masih melakukan penyelidikan. Termasuk siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto