Peristiwa

ESDM Provinsi Jateng Pastkan Tambang di Desa Plantungan, Blora Ilegal

×

ESDM Provinsi Jateng Pastkan Tambang di Desa Plantungan, Blora Ilegal

Sebarkan artikel ini

“Jadi dalam hal pengelolaan migas ilegal memang kita tidak bisa melakukan penegakan hukum. Kecuali biasanya, kita dijadikan saksi, bukan saksi ahli. Untuk saksi ahlinya tetap dari kementerian,” ungkapnya.

Soal penambangan minyak ilegal, Pemprov Jateng hanya bisa beri rekomendasi

Lebih lanjut, Sinung menjelaskan mengenai peraturan terkait pengelolaan migas sumur tua yang ada dalam Permen ESDM No 1 tahun 2008.

“Provinsi maupun kabupaten hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Sedangkan persetujuan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM,” katanya.

BACA JUGA: Fakta Baru! Kebakaran Penampungan Minyak Mentah di Blora Diduga Disengaja

Sebelumnya bahwa Kasatreskrim Polres Blora AKP Slamet mengatakan, penampungan minyak mentah yang ludes terbakar di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ternyata sudah dikelola masyarakat selama 5-10 tahun.

Terkait izin penambangan minyak tersebut, ia menyatakan masih dalam penyelidikan.

“Tentang siapa pemilik tambang tersebut, kami masih melakukan penyelidikan. Termasuk siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan