SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mulai mengevaluasi pelaksanaan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah berjalan dua kali, khususnya setiap hari Jumat.
Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengatakan evaluasi untuk memastikan keberadaan dan kinerja ASN tetap terpantau selama bekerja dari rumah.
“Evaluasi yang kami lakukan adalah memantau keberadaan teman-teman ASN yang WFH melalui absensi di aplikasi Sinaga, absensinya dua kali, pagi dan sore sesuai jam yang sudah ada penentuannya,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp Call, Senin, 20 April 2026 sore.
Dhoni menegaskan, absensi tersebut tidak boleh dilakukan di luar waktu yang telah diatur dalam surat edaran gubernur.
“Jadi tidak boleh melebihi jam yang sudah ada penentuannya,” tambahnya.
Saat WFH, ASN Tetap Wajib Apel Zoom hingga Laporan Harian
Selain absensi, Dhoni menyebut pengawasan juga melalui pemantauan langsung oleh masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib melaporkan aktivitas kerjanya secara berkala.
“Kepala perangkat daerah diminta untuk memantau kinerja ASN yang WFH. Misalnya ada apel pagi via zoom, kemudian laporan harian,” jelasnya.
BACA JUGA: Pemkab Semarang Mulai Terapkan WFH ASN Seminggu Sekali Mulai Jumat
Tak hanya itu, kata Dhoni, ASN juga wajib menyusun laporan bulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja selama menjalankan WFH.
“Di dalam surat edaran juga tertuang aturan harus ada laporan bulanan bagi ASN yang melaksanakan WFH,” ujarnya.
Hanya 6,7 Persen ASN WFH, Mayoritas Tetap Masuk Kantor
Dhoni mengungkapkan jumlah ASN yang menjalankan WFH relatif kecil daripada total pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Tengah.
“Yang WFH hanya sekitar 6,7 persen atau sekitar 4.178 ASN dari total 62.130,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut dia, mayoritas ASN tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO), terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.




