Pelaku lalu meminta korban menyetorkan dana ke situs investasi yang sistemnya telah pelaku manipulasi.
“Berdasarkan data transaksi yang ditemukan sejak Juli Tahun 2025 hingga Mei 2026, kelompok tersebut memperoleh keuntungan sebesar 2.327.625 USD atau setara dengan Rp41.100.000.000 dari para korban,” ungkap Himawan.
Penyidik mencatat sindikat tersebut menargetkan sekitar 5.000 warga Amerika Serikat dan sedikitnya 133 warga negara asing telah menjadi korban investasi palsu tersebut.
BACA JUGA: Investasi Jateng Tembus Rp23 Triliun, CJIBF 2026 Bidik Investor Global
Dalam penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peran model dalam operasi penipuan tersebut.
Selain ratusan telepon genggam dan perangkat komputer, penyidik juga menemukan sebuah meja rias yang dugaan kuat model gunakan saat menjalankan tugasnya.
“Nah, meja rias ini, si model gunakan,” tandas Himawan. (*)
Editor: Farah Nazila





