Jateng

Fakta Baru Pengajuan Trofi Gubernur Lomba Tari SEC Semarang, Pemprov Jateng: Mereka Minta 60 Piala

×

Fakta Baru Pengajuan Trofi Gubernur Lomba Tari SEC Semarang, Pemprov Jateng: Mereka Minta 60 Piala

Sebarkan artikel ini
Trofi Gubernur Tari
Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan, dan Olahraga Biro Kesejahteraan Rakyat, Woro B.S., saat dijumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 23 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Fakta baru perihal kasus lomba tari tradisional berhadiah piala atau trofi Gubernur Jawa Tengah yang digelar Semarang Economy Creative (SEC) terus bermunculan.

Usai menghadiri audiensi bersama orang tua peserta lomba, sanggar tari, dan DPD APMIKIMMDO, perwakilan Pemprov Jawa Tengah buka suara terkait pengatas namaan Piala Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan, dan Olahraga Biro Kesejahteraan Rakyat, Woro B.S., menanggapi klaim Ketua SEC, Mei Sulistyoningsih, yang mengaku sudah mengajukan izin untuk mendapat trofi Gubernur Jawa Tengah.

“Mereka [SEC] kan minta bantuan piala yang mencantumkan nama gubernur, itu memang prosesnya pengajuan kan gak serta-merta cepat. Mereka sudah mengeluarkan flyer itu jauh hari sebelum surat sampai ke gubernur,” ujar Woro saat beritajateng.tv jumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 23 Desember 2024.

BACA JUGA: Tegaskan Lomba Tari oleh SEC Tak Berizin, Pemprov Jateng: Acara 20 Desember, Ajukan Surat Tanggal 17

Menurut pengakuan Woro, surat yang SEC ajukan tertulis tanggal 17 Desember 2024, sementara kegiatan lomba berlangsung pada Jumat, 20 Desember 2024.

Adapun jumlah piala yang pihak SEC minta, kata Woro, berjumlah 60. Woro pun mengaku sudah menyampaikan kepada SEC bahwa Pemprov Jawa Tengah tak dapat memenuhi permohonan piala tersebut.

“Yang kemarin saya dapat info ternyata suratnya tanggal 17 Desember, kegiatan tanggal 20. Jumlahnya 60 piala. Kalau di kami, kegiatan akhir tahun sudah tidak memungkinkan untuk itu, sehingga kan kita sudah sampaikan kita gak bisa membantu, berarti kan gak kita izinkan,” tegas dia.

Bukan ke Disporapar Jateng, surat pengajuan trofi gubernur lmba tari malah turun ke Dinkop

Menariknya, pengajuan trofi Gubernur untuk pemenang lomba tari tradisional itu diturunkan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dinkop UKM).

Seharusnya, kegiatan perlombaan di bidang seni merupakan ranah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.

“Suratnya kemarin masuknya ke gubernur, tapi turunnya ke Dinas Koperasi UKM,” tegas dia.

Saat menanggapi alur pengajuan kegiatan lomba, Woro menegaskan pihak penyelenggara harus memahami betul perihal lomba yang akan mereka ajukan.

“Mekanisme anggaran di pemerintah prosesnya harus setahun sebelumnya, kita cermati dulu. Sepertikita berumah tangga, ada skala prioritas, tidak asal. Anggaran kan kemampuannya sekian, terus di-post buat macam-macam keperluan,” tegas dia.

BACA JUGA: APMIKIMMDO Protes Kena Catut Lomba Tari Tingkat Jateng di Semarang: Kami Laporkan ke Polisi

Agar kejadian ini tak terulang lagi, Woro berharap penyelenggara bisa lebih cermat. Sebab, Pemprov Jawa Tengah maupun OPD lainnya sudah memiliki prosedur terkait itu.

“Kalau mengadakan event tentunya mereka harus mengajukan secara tertulis pada lembaga yang berwenang, kan banyak sekali itu. Apa yang harus siapkan, kita sudah ada aturan, tinggal penyelenggara kegiatan itu saja. Kalau penyelenggara buat event, ya harus mencermati setiap aturan yang ada,” beber Woro.

Lebih lanjut, Woro merespons soal legalitas kegiatan lomba tari tradisional tersebut.

“Kalau kegiatannya sendiri, izinnya gak dari provinsi. Izin keramaian kegiatan itu tidak ke provinsi, kami hanya piala saja, yang ke gubernur hanya permohonan piala,“ pungkas Woro. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp