Hukum & Kriminal

Buntut Kasus Aipda Robig Tembak Mati Gamma, Polda Jateng Periksa Senjata Api Anggotanya

×

Buntut Kasus Aipda Robig Tembak Mati Gamma, Polda Jateng Periksa Senjata Api Anggotanya

Sebarkan artikel ini
YLBHI Kapolrestabes Semarang | Suami DPRD
Ilustrasi pistol. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap senjata api milik ratusan anggotanya. Hal itu sebagai tindak lanjut dari insiden penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Sebelumnya, kejadian penembakan oleh Aipda Robig menewaskan satu pelajar dan menyebabkan dua lainnya luka-luka pada 24 November 2024 lalu.

Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Suryo Nugroho, mengingatkan bahwa anggota Polri harus mematuhi aturan yang ada dan tidak boleh menyalahgunakan senjata api.

BACA JUGA: Aipda Robig Ajukan Banding Sanksi Pemecatan, Polda Jateng: Dia Sendiri yang Tahu Apa Alasannya

“Anggota Polri wajib mematuhi hukum, bukan sebaliknya melanggarnya, karena tugas kami adalah melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan tertulis pada Senin, 23 Desember 2024.

Agus juga menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum diatur dalam peraturan kepolisian (Perkap). Selain itu, sistem pengawasan dan pengendalian senjata api telah diterapkan dengan ketat.

Tujuan Polda Jawa Tengah perisa senjata api anggotanya

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan senjata api bertujuan untuk memastikan penggunaan senjata sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini juga bertujuan meningkatkan kedisiplinan dalam merawat senjata api dinas.

“Pemeriksaan ini secara serentak di Polda dan seluruh Polres, sebagai bagian dari prosedur pengawasan standar,” jelas Artanto.

Selain itu, Artanto juga mengungkapkan bahwa anggota Polri yang memperoleh senjata api harus melewati berbagai tes, termasuk penilaian oleh pimpinan, tes psikologi, pelatihan menembak, serta pemeriksaan terhadap lingkungan kerja.

BACA JUGA: Tertulis Kena Pasal 337 di SPDP Kejaksaan Tinggi, Aipda Robig Hanya Dapat Hukuman 9 Bulan Penjara?

“Proses seleksi ini sangat ketat,” katanya.

Terkait kasus Aipda Robig, Artanto memastikan bahwa anggota tersebut telah memenuhi syarat kepemilikan senjata api. Pistol yang Robig gunakan adalah pistol CDF Revolver dengan peluru enam butir, yang lazim anggota Polri gunakan.