Hukum & Kriminal

Fakta Debt Collector Salah Sasaran di Tol Kaligawe Semarang: Avanza Dikira Kredit Macet, Ternyata Angsuran Lancar

×

Fakta Debt Collector Salah Sasaran di Tol Kaligawe Semarang: Avanza Dikira Kredit Macet, Ternyata Angsuran Lancar

Sebarkan artikel ini
Debt Collector
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu, 25 Agustus 2026 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Terjadi aksi tarik-menarik dengan tindakan kekerasan dari para pelaku terhadap korban dengan maksud memaksa supaya korban menyerahkan kunci kendaraan tersebut. Peristiwa tersebut berlangsung kurang lebih selama 5 menit dalam suasana tegang dan penuh tekanan,” jelas Anwar.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian tangan, sementara empat penumpang lainnya mengalami trauma.

Ternyata Salah Target, Angsuran Mobil Ternyata Lancar

Setelah gagal merebut kunci, para pelaku membuka kap mesin kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin. Dari pengecekan tersebut, identitas kendaraan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat kuasa yang mereka bawa.

“Kendaraan sasaran berdasarkan kuasa tersebut adalah debitur bernama MN, namun kendaraan yang korban bawa atas nama debitur MSH. Jenisnya Avanza sekilas sama namun berbeda,” ungkap Anwar.

BACA JUGA: Tiga Ambulans di Semarang Jadi Korban Order Fiktif Debt Collector Pinjol untuk Tagih Utang

Berdasarkan pemeriksaan, mobil yang korban sewa ialah milik Ismail dan masih dalam status kredit aktif.

“Kendaraannya masih dalam angsuran sebesar 5 bulan dan 3 juta tiap bulannya. Jadi yang real riil dimiliki oleh Saudara Ismail dari mobil Avanza yang disewa ini, ini lancar-lancar saja karena memang ya salah mobil, salah sasaran,” tegasnya.

Dari Enam Pelaku, Hanya 2 yang Kantongi Sertifikat Penagihan Resmi

Dari enam pelaku yang diamankan, hanya dua yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI). Mereka bernaung di bawah perusahaan penagihan PT KPS dan membawa surat kuasa dari leasing.

Namun, Anwar menegaskan, surat kuasa tersebut ditujukan untuk debitur lain, bukan kendaraan yang dihentikan.

Polisi mengamankan enam tersangka berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO. Sementara korban Arnita (23) dan lima saksi telah polisi mintai keterangan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.