Hukum & Kriminal

Fakta Debt Collector Salah Sasaran di Tol Kaligawe Semarang: Avanza Dikira Kredit Macet, Ternyata Angsuran Lancar

×

Fakta Debt Collector Salah Sasaran di Tol Kaligawe Semarang: Avanza Dikira Kredit Macet, Ternyata Angsuran Lancar

Sebarkan artikel ini
Debt Collector
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu, 25 Agustus 2026 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sejumlah debt collector (DC) yang berusaha merebut mobil rental di pintu tol Kaligawe, Kota Semarang, viral di media sosial. Polisi telah menangkap enam pelaku.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria dari luar mobil berbicara dengan pengemudi dan penumpang. Mereka menunjukkan foto pelat nomor yang diduga sama dengan mobil yang dicegat.

Saat pengemudi perempuan dan penumpang lain menjelaskan bahwa mobil tersebut kendaraan rental, seorang pria lain justru memasukkan tangan melalui celah jendela untuk mengambil kunci.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, membeberkan kronologi lengkap peristiwa tersebut dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu, 25 Agustus 2026 malam.

Debt Collector Cegat Saat Mobil Hendak Masuk Tol, Terjadi Tarik-Menarik Kunci Selama 5 Menit

Anwar menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 lalu. Korban bernama Arnita Devi (23), warga Jepara, menyewa mobil Avanza warna hitam untuk berwisata ke Umbul Sidomukti, Ungaran, Kabupaten Semarang, bersama empat rekan perempuannya.

Sekira pukul 12.30 WIB, mereka berangkat menuju Kota Semarang. Saat kendaraan yang Arnita kemudikan hendak masuk pintu tol Kaligawe, situasi yang semula normal tiba-tiba berubah mencekam.

“Kendaraan tersebut secara mendadak dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam orang pelaku, yang datang menggunakan dua kendaraan bermotor,” ujar Anwar.

Para pelaku turun dan mendatangi mobil korban. Salah satu menyatakan berasal dari perusahaan leasing. Namun cara penyampaiannya yang keras dan sikap intimidatif membuat seluruh penumpang yang semuanya perempuan merasa ketakutan.

BACA JUGA: Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Bisa Terancam Pidana Lima Tahun

Dalam kondisi tertekan, korban tidak berani membuka pintu dan hanya membuka sedikit jendela untuk berkomunikasi.

Situasi memanas ketika para pelaku memasukkan tangan melalui celah jendela untuk merebut kunci kendaraan yang masih tertancap di rumah kunci. Korban berusaha mempertahankan kunci tersebut.

“Terjadi aksi tarik-menarik dengan tindakan kekerasan dari para pelaku terhadap korban dengan maksud memaksa supaya korban menyerahkan kunci kendaraan tersebut. Peristiwa tersebut berlangsung kurang lebih selama 5 menit dalam suasana tegang dan penuh tekanan,” jelas Anwar.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian tangan, sementara empat penumpang lainnya mengalami trauma.

Ternyata Salah Target, Angsuran Mobil Ternyata Lancar

Setelah gagal merebut kunci, para pelaku membuka kap mesin kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin. Dari pengecekan tersebut, identitas kendaraan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat kuasa yang mereka bawa.

“Kendaraan sasaran berdasarkan kuasa tersebut adalah debitur bernama MN, namun kendaraan yang korban bawa atas nama debitur MSH. Jenisnya Avanza sekilas sama namun berbeda,” ungkap Anwar.

BACA JUGA: Tiga Ambulans di Semarang Jadi Korban Order Fiktif Debt Collector Pinjol untuk Tagih Utang

Berdasarkan pemeriksaan, mobil yang korban sewa ialah milik Ismail dan masih dalam status kredit aktif.

“Kendaraannya masih dalam angsuran sebesar 5 bulan dan 3 juta tiap bulannya. Jadi yang real riil dimiliki oleh Saudara Ismail dari mobil Avanza yang disewa ini, ini lancar-lancar saja karena memang ya salah mobil, salah sasaran,” tegasnya.

Dari Enam Pelaku, Hanya 2 yang Kantongi Sertifikat Penagihan Resmi

Dari enam pelaku yang diamankan, hanya dua yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI). Mereka bernaung di bawah perusahaan penagihan PT KPS dan membawa surat kuasa dari leasing.

Namun, Anwar menegaskan, surat kuasa tersebut ditujukan untuk debitur lain, bukan kendaraan yang dihentikan.

Polisi mengamankan enam tersangka berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO. Sementara korban Arnita (23) dan lima saksi telah polisi mintai keterangan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Kemudian pasal yang kami persangkakan adalah pasal 448 dan atau pasal 262 dan atau pasal 466 tentang pengancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Anwar. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp