Nasional

Fakta-Fakta Skandal Korupsi Haji 2024: Setoran Ilegal hingga Kerugian Negara Rp 1 T

×

Fakta-Fakta Skandal Korupsi Haji 2024: Setoran Ilegal hingga Kerugian Negara Rp 1 T

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jemaah haji. (ant)
Ilustrasi jemaah haji. (ant)
Perkiraan kerugian negara capai Rp1 triliun

Akibat praktik korupsi ini, kerugian negara perkiraannya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Skandal ini mencoreng citra proses pemberangkatan haji yang seharusnya berjalan transparan dan adil untuk seluruh umat Muslim di Indonesia.

Ustaz Khalid Basalamah Terlibat dalam Penjualan Kuota Haji

KPK juga mengungkapkan keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan penjualan kuota haji tambahan melalui PT Muhibbah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa KPK telah menerima pengembalian uang terkait penjualan kuota haji dari Khalid Basalamah.

“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” kata Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa pengembalian uang tersebut berasal dari penjualan kuota haji yang Ustaz Khalid Basalamah lakukan melalui biro perjalanannya.

KPK Lanjutkan Penyidikan

KPK memastikan akan melanjutkan penyidikan lebih lanjut untuk menuntaskan skandal korupsi ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA: Wamendagri soal Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Ingin Temui KPK: Silakan, Pasti Akan Kami Dengar

Kerugian negara yang besar dan dampaknya bagi calon jamaah haji yang tidak mendapatkan kuota mereka menjadi sorotan utama. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan