SEMARANG, beritajateng.tv – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan perundungan dan pungutan liar (pungli) di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu, 25 Juni 2025, saksi kunci dr. Khalika Firdaus mengungkap praktik mengejutkan terkait penggunaan joki untuk mengerjakan tugas ilmiah residen senior.
Menurut penuturan dr. Khalika, lebih dari 10 joki untuk menyelesaikan tugas ilmiah milik residen senior, bayarannya menggunakan uang kas yang terkumpul dari residen junior angkatan 77.
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus PPDS Undip Bongkar Tradisi Iuran Tanpa Aturan Resmi, Nominal Puluhan Juta
Masing-masing residen junior di minta untuk menyetor dana sebesar Rp20 juta untuk menutupi biaya joki tersebut.
“Residen angkatan saya diminta mengerjakan tugas ilmiah yang ternyata berasal dari senior angkatan 76. Namun kami tidak tahu siapa yang sebenarnya memiliki tugas tersebut,” ungkap Khalika dalam sidang di hadapan majelis hakim yang Djohan Arifin pimpin.
Tak hanya soal joki, dr. Bayu Arif Wibowo, mantan bendahara residen angkatan 77, juga mengungkapkan hal lain. Yakni adanya kewajiban bagi para peserta PPDS untuk membayar “tabungan pendidikan” senilai Rp80 juta.
Uang ini tidak termasuk biaya resmi atas kampus, mereka gunakan untuk berbagai keperluan. Mulai dari biaya rumah tangga residen, kontrakan, konsumsi, hingga untuk membayar joki tugas ilmiah.
“Selain uang kas Rp20 juta per orang, masih ada dana lain yang di kumpulkan untuk kepentingan rumah tangga residen. Semua itu untuk membayar berbagai kebutuhan, termasuk joki,” terang Bayu.
Kasus ini sendiri melibatkan tiga terdakwa utama, yaitu Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, dr. Taufik Eko Nugroho; staf administrasi Sri Maryani; dan residen senior Zara Yupita Azra. Mereka terdakwa melakukan pemerasan dan pungutan liar terhadap residen PPDS sejak tahun 2018 hingga 2023.





