Dalam sesi diskusi, sejumlah instansi menyampaikan komitmen. Termasuk dorongan peningkatan kepatuhan pembayaran iuran ekosistem desa yang masih mengalami keterlambatan sekitar 11 persen.
Pembahasan juga mencakup perlindungan pekerja jasa konstruksi, pengawasan kepatuhan perusahaan, sosialisasi lintas instansi, hingga penerapan sanksi administratif yang mengedepankan pembinaan.
FGD menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya percepatan kepatuhan iuran ekosistem desa, penguatan perlindungan pekerja konstruksi, peningkatan sosialisasi. Serta koordinasi lintas sektor untuk mendorong kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum berharap perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Kabupaten Klaten dapat terus di perluas. (*)





