Ekbis

FGD Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di Klaten Dorong Perlindungan Pekerja Lintas Sektor

×

FGD Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di Klaten Dorong Perlindungan Pekerja Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini
FGD Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di Klaten Dorong Perlindungan Pekerja Lintas Sektor
FGD Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di Klaten. (Doc. BPJS Ketenagakerjaan)

KLATEN, beritajateng.tv – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Klaten bersama Kejaksaan Negeri Klaten menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Rabu, 20 Mei 2026.

Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan pembayaran iuran di Kabupaten Klaten.

Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadiri perwakilan pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah, pengawas ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum.

Diskusi ini menjadi langkah strategis untuk mendorong perlindungan pekerja di sektor formal, informal, hingga jasa konstruksi.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jaka Purwanto, menekankan pentingnya peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang saat ini mencapai 53,91 persen. Ia meminta seluruh pihak memperkuat langkah terpadu agar perlindungan pekerja semakin luas.

“Kami berharap semua pemangku kepentingan bergerak bersama untuk meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan iuran. Sehingga perlindungan pekerja di Klaten dapat semakin optimal,” ujar Jaka.

Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, M. Aria Rosyid, menegaskan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi keluarga.

Dia menyoroti masih adanya ketidakpatuhan perusahaan terkait pelaporan tenaga kerja, data upah, kepesertaan, hingga penyelesaian tunggakan iuran.

“Kepatuhan perusahaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap pekerja,” tegasnya.

BACA JUGA: Kolaborasi Strategis BPJS Ketenagakerjaan dan Undip Kembangkan Literasi dan Riset Jaminan Sosial 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, mengapresiasi dukungan lintas sektor yang selama ini terjalin. Dia menyebut FGD menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan program.

“Perlindungan pekerja bukan hanya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” kata Arimeita.

Ia menambahkan, kepatuhan kepesertaan dan pembayaran iuran memiliki dampak besar terhadap perlindungan sosial pekerja di daerah.