JAKARTA, 22/3 (beritajateng.tv) – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administratif Jakarta Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sudarman Harjasaputra terpaksa harus merelakan jabatannya. Kepala BPN Jaktim resmi melepaskan jabatannya akibat buntut flexing sang istri yang viral di media sosial.
Kementerian ATR/BPN memutuskan hal tersebut setelah keluarnya putusan pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi RI sudah melakukan pemeriksaan mendalam terkait LHKPN Kepala BPN Jaktim, Sudarman Haryasaputra (SH). Terlihat sang istri masih setia menemani guna mengklarifikasi data sumber kekayaan.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri menuturkan telah melakukan penyelidikan secara faktual sebelum melakukan pemanggilan Kepala BPN Jaktim.
“Tim Direktorat LHKPN menngundang yang bersangkutan bersama sang istri ke Gedung KPK. Tim mendalami asal-usul perolehan harta dan aset saudara SH ini. Sebagaimana laporan LHKPN, apakah sesuai atau tidak. Sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan faktual. Klarifikasi ini merupakan rangkaian proses untuk memastikan kepatuhan LHKPN penyelenggara negara itu sesuai dengan faktual,” tuturnya melalui KPK RI melalui channel youtube, Rabu (21/3/2023).
KPK RI melakukan pemeriksaan terhadap Sudarman Haryasaputra bersama sang istri selama 10 jam.