“Klarifikasi ini sebagai wujud komitmen KPK untuk proaktif untuk memastikan LHKPN yang dilaporkan penyelenggara negara diisi sesuai dengan faktanya,” sambungya.
Dia menegaskan agar aparat negara rutin melaporkan harta kekayaan dan sumber kekayaan kepada pihak KPK. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan integritas para pejabat publik.
“Kami mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN secara periodik. Terakhir tanggal 31 Maret 2023,” tutupnya.
Fakta Tentang Kepala BPN Jaktim
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudarman Haryasaputra tercatat memiliki harta kekayaan bersih sebanyak Rp 14,7 miliar. Kekayaannya itu terdiri dari aset tanah dan bangunan Rp 13,99 miliar.
Selanjutnya, untuk memudahkan proses pemeriksaan, Kepala BPN Jaktim ini akhirnya harus rela melepaskan jabatannya karena sang istri yang tak gemar pamer harta di media sosial.
Sebelum melepaskan masa jabatannya, Sudarman sudah mendapat kritik dari masyarakat. Ada sekitar 500 orang melakukan aksi demo di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur di Jalan Dr Sumarno, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada hari Rabu (15/3/2023).
Masyarakat mendesak agar Kepala BPN Jaktim, Sudarman Haryasaputra turun dari jabatannya karena program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak berjalan secara optimal.
Selain itu, masyarakat menganggap pelayanan BPN Jaktim sangat buruk dan adanya carut marut pelaksanaan PTSL dari tahun 2018 sampai tahun 2023 (*).