Dalam sesi diskusi terbuka, para peserta yang terdiri atas akademisi, aktivis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan partai politik, dan organisasi mahasiswa menilai negara belum optimal membangun toleransi pascareformasi. Mereka mengkritik kebijakan dan penegakan hukum yang tidak konsisten, bahkan di nilai memperkuat praktik intoleransi di masyarakat.
Peserta juga mengusulkan penyusunan panduan operasional toleransi di kementerian dan lembaga pendidikan, screening ASN dan aparat keamanan agar menjunjung nilai toleransi, penerapan peraturan daerah tentang wawasan kebangsaan dan Pancasila, serta mekanisme penyelesaian sengketa berbasis dialog dan restoratif. Isu lain seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), politisasi agama, serta radikalisme di kampus dan media sosial turut menjadi sorotan.
BACA JUGA: Bawa Dua Kura-kura Bernama ‘Prabowo Gibran’ saat Unjuk Rasa, BEM Undip: Keduanya Lambat, Gak Bisa Apa-apa
Menutup diskusi, Dr. Reni Suwarno menegaskan bahwa toleransi merupakan bagian integral dari keamanan nasional. “Tanpa toleransi, tidak ada pembangunan. Sila keadilan sosial dan persatuan bangsa tidak akan terwujud,” ujarnya.
Para narasumber sepakat bahwa addendum terhadap Pasal 29 UUD 1945 penting untuk mempertegas jaminan kebebasan beragama serta memperkuat peran negara dalam merawat toleransi dan kebinekaan di Indonesia. (*)
Editor: Farah Nazila





