Agus menuturkan, tersangka DAB mengaku beroleh tugas menerima paket ganja seberat 319,75 gram tersebut dari salah seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial Y. Sementara itu, ganja seberat 11,2 gram dan tembakau gorila itu milik R yang juga tengah menjadi DPO.
Dari barang bukti yang pihaknya amankan, Agus menyebut sebanyak 672 jiwa terselamatkan dari barang berbahaya tersebut.
“Harga jual 1 gram ganja itu Rp15 ribu dan 1 gram ganja itu bisa untuk 2 orang pengguna. Sementara tembakau gorila harga jual per gramnya Rp110 ribu dan 1 gram tembakau gorila bisa untuk 3 orang. Sehingga, totalnya, barang bukti yang terkumpul bisa menyelematkan 672 jiwa,” tandasnya.
BACA JUGA: Kurun Waktu Dua Bulan, Satnarkoba Polres Blora Amankan Dua Pengedar
Bea Cukai Jateng-DIY ungkap alasan pengiriman barang ilegal via ekspedisi
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, yang juga hadir dalam acara itu angkat bicara terkait tren penggunaan ekspedisi untuk mengirim narkoba dan barang ilegal lainnya. Sepanjang 2023, Rofiq membenarkan pengiriman narkoba melalui ekspedisi masih marak terjadi.
Kendati unit bea cukai telah tersebar di masing-masing perbatasan, baik laut, darat, maupun udara, namun luasnya wilayah garis pantai Indonesia bagi Rofiq tak bisa menjamin peredaran narkoba lenyap 100 persen. Pihaknya pun membeberkan alasan mengapa pengiriman via ekspedisi masih menjadi pilihan.
“Ya karena jasa ekspedisi buat person to person, dia cuma jadi media saja dan biasanya style-nya tidak terlalu besar. Sehingga, kemudian agak luput dari kami seringnya. Kirimannya tidak terlalu banyak, gram-graman jumlahnya, tetapi kalau lewat pelabuhan kan besar,” tandas Rofiq. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi