Indepth

Gaji 13 dan 14 ASN Pemkot Semarang Tak Kena Imbas Efisiensi Anggaran

×

Gaji 13 dan 14 ASN Pemkot Semarang Tak Kena Imbas Efisiensi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Gaji 13 dan 14 ASN Pemkot Semarang Tak Kena Imbas Efisiensi Anggaran
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono menegaskan adanya Inpres No.1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran tidak berpengaruh pada belanja pegawai.

Joko mengatakan, belanja pegawai ini salah satunya adalah gaji ke 13 dan gaji ke 14 (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Ia mengatakan gaji ASN berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

BACA JUGA: Tetap Ada Pawai Arak-arakan, Begini Prosesi Dugderan Semarang 2025 Di Tengah Efisiensi Anggaran

“Saya pastikan efisiensi yang ada dalam inpres No. 1 tahun 2025 itu tidak menyentuh ke belanja pegawai. Jadi belanja pegawai (Gaji 13 dan 14) sesuai APBD 2025 Pemkot Semarang,” kata Joko.

Bahkan ia juga menegaskan jika sejauh ini tidak akan ada pengurangan pegawai. Pasalnya, anggaran belanja pegawai dalam APBD 2025 memang telah pihaknya siapkan.

Namun, lanjut Joko, untuk kepastian pemberian gaji ke 13 dan 14 masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: Iswar Aminuddin Pastikan Program Rp 25 Juta per RT Aman, Meski Ada Efisiensi Anggaran

“Hingga hari ini belum ada instruksi apapun tentang gaji 13 dan 14,” tuturnya.

Pada prinsipnya, Pemkot telah menyiapkan anggaran tersebut. Nantinya saat peraturan pemerintah (PP) turun, maka bisa langsung dilaksanakan untuk pemberian gaji 13 dan 14 pada ASN. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp