Jateng

Galian C Brown Canyon Diduga Jadi TPA Ilegal, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah dan Asap Pembakaran

×

Galian C Brown Canyon Diduga Jadi TPA Ilegal, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah dan Asap Pembakaran

Sebarkan artikel ini
Galian C Brown Canyon Diduga Jadi TPA Ilegal, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah dan Asap Pembakaran
Tumpukan sampah menggunung di Galian C Brown Canyon Rowosari Semarang yang berbatasan dengan Mranggen Demak. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bertahun-tahun tahun lamanya aktivitas pembuangan sampah dilakukan sejumlah orang di bekas galian C Brown Canyon yang berada di perbatasan wilayah Kota Semarang dengan Kabupaten Demak.

Usut punya usut tumpukan sampah yang kerap di buang ke bekas galian C tersebut berasal wilayah perkampung sekitar.

Kondisi inilah yang banyak masyarakat keluhkan, mereka menyebut, kondisi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang kemungkinan ilegal itu, menimbulkan asap tebal dari sisa pembakaran sampah.

Muniroh, seorang warga Kampung Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang membenarkan kalau selama ini sampah yang diambil dari rumah-rumah warga kampungnya selalu diangkut petugas untuk dibuang ke Brown Canyon.

Tetapi saban hari ia tak mengetahui pasti berapa kali petugas mengangkut sampah ke tempat tersebut.

BACA JUGA: Pemkot Semarang Segera Terapkan Sistem Sanitary landfill dan Program PSEL di TPA Jatibarang

“Iya, ada TPA di tambang (Brown Canyon) sana. Biasanya sampah-sampah pada diangkut dibuang di sana,” akunya, Jumat, 25 Juli 2025.

Ia mengaku sampah itu sering menimbulkan debu-debu tebal di jalanan serta menimbulkan polusi udara dari asap pembakaran. “Yang masalah cuma polusi debunya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawardi mengklaim jika TPA itu masuk di wilayah kabupaten Demak. Arwita juga mengaku jika yang membuang sampah di area Brown Canyon itu berasal sebagian besar dari masyarakat Demak.

“TPS (Tempat Pembuangan Sampah) itu masuk wilayah Demak ya, dan yang membuang di situ itu sebetulnya bukan masyarakat Kota Semarang. Kebanyakan masyarakat dari Demak,” kata Arwita.

Menurut dia, masyarakat perlu mendapatkan edukasi agar jangan sampai membuang sampah sembarangan.

“Rencananya kami, akan membuat beberapa tambahan TPS-TPS lagi. Namun kami belum bisa menyampaikan lokasi tambahan TPS-nya di mana. Yang penting kami akan menambah TPS minimal satu TPS di setiap kelurahan,” papar dia.

Sebenarnya, lanjut Arwita, DLH Kota Semarang telah berusaha melayani setiap titik pembuangan sampah di Kota Semarang. Nantinya, pihaknya akan memperketat wilayah Rowosari agar tidak ada pembuangan sampah liar di sana.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan