Jateng

Galian C Brown Canyon Diduga Jadi TPA Ilegal, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah dan Asap Pembakaran

×

Galian C Brown Canyon Diduga Jadi TPA Ilegal, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah dan Asap Pembakaran

Sebarkan artikel ini
Galian C Brown Canyon Diduga Jadi TPA Ilegal, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah dan Asap Pembakaran
Tumpukan sampah menggunung di Galian C Brown Canyon Rowosari Semarang yang berbatasan dengan Mranggen Demak. (Ellya/beritajateng.tv)

Targetkan Operasional PSEL 2028

Terkait persoalan sampah di ibu kota Jawa Tengah, pemerintah saat ini terus mengupayakan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

“Saat ini Ibu Walikota sedang berkonsentrasi untuk melakukan percepatan. Kami sedang review dokumennya, beberapa kegiatan yang harus kita lakukan, dan juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” sebut dia.

PSEL ini merupakan project besar yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018. Perpres ini berisi peraturan tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Nah karena ini project besar, nilainya lebih dari Rp 2 triliun nilai investasinya. Jadi nanti badan usahanya harus lelang. Dan itu tidak bisa badan usaha lokal ya, harus konsorsium. Jadi dengan badan usaha yang sudah mempunyai pengalaman dalam membangun, mengelola dan mengoperasikan PSEL,” terangnya.

Pihaknya menargetkan pada 2028, PSEL sudah bisa beroperasi di Kota Semarang. “Ibu Walikota menyampaikan 2028 harus sudah operasional. Padahal saat ini sampah Kota Semarang setiap hari hampir mencapai 1.200 ton, dan masuk ke TPA 900 ton. Sehingga dengan proyek ini digadang mampu mengolah minimal 1000 ton sampah per hari,” imbuh dia. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan