AKP Hussein mengaskan bahwa seluruh tersangka gangster Semarang baik yang dewasa maupun di bawah sudah dilakukan penahanan, tetapi ada perbedaan perlakuan kepada tersangka dewasa maupun tersangka di bawah umur.
“Kepada tersangka dewasa kami kenakan Pasal 170 KUHP, sedangkan untuk tersangka dibawah umur sama kami kenakan Pasal 170 dengan perlakuan yang berbeda disesuaikan dengan undang undang atau sistem peradilan anak sesuai tertuang pada UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Kasat Reskrim.
Itulah informasi seputar gangster Semarang yang beraksi di Exit Tol Ungaran. Tetap waspada, jangan sampai lengah.
Editor: Andi Naga Wulan.