“Selama pesta demokrasi, tugas utama TNI dan Polri adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai, dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan.
Ganjar tegaskan TNI dan Polri dalam kepentingan nasional, bukan partai politik
Selain itu, Ganjar juga menambahkan bahwa kepentingan TNI-Polri berada dalam ranah kepentingan nasional.
“Sebagai institusi negara, TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu,” tuturnya.
Menurut Ganjar, peraturan perundang-undangan yang ada di Tanah Air telah menegaskan TNI dan Polri wajib netral. Bahkan, anggota TNI dan Polri dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 280 ayat [3] UU Pemilu 7/2017.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo – Mahfud MD Siap Berantas KKN Jika Terpilih
TNI dan Polri mendapat larangan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye sesuai Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016.
“Untuk bisa menjaga netralitas TNI dan Polri, bukan hanya komitmen setiap pribadi anggota TNI dan Polri. Melainkan juga membutuhkan pengawasan dari mata rakyat,” ujarnya. (*)