Politik

Ganjar Pranowo Optimistis Akan Netralitas TNI dan Polri pada Pemilu 2024

×

Ganjar Pranowo Optimistis Akan Netralitas TNI dan Polri pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ganjar Pranowo | ekonomi jateng | isu lingkungan ganjar
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Rabu, 16 Agustus 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

JAKARTA, beritajateng.tv – Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku masih meyakini dengan netralitas TNI-Polri dalam kontestasi Pilpres pada tahun 2024 mendatang.

“Kami sangat optimistis TNI Polri netral dalam Pemilu 2024,” kata Ganjar.

Ia menyebut bahwa netralitas TNI dan Polri berdampak siginifikan bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Oleh karenanya, seluruh rakyat Indonesia tentu berperan untuk mengawasi netralitas TNI dan Polri.

“Sebagai institusi negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, pertahanan, dan kedaulatan negara, TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional,” katanya.

BACA JUGA: Kunjungi Pasar Tradisional Balikpapan, Ganjar Ungkap 3 Strategi Atasi Harga Bahan Pokok yang Melambung

Ganjar menjelaskan, netralitas institusi dan seluruh anggota TNI dan Polri mutlak dibutuhkan demi menciptakan Pemilu yang damai.

“Selama pesta demokrasi, tugas utama TNI dan Polri adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai, dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan.

Ganjar tegaskan TNI dan Polri dalam kepentingan nasional, bukan partai politik

Selain itu, Ganjar juga menambahkan bahwa kepentingan TNI-Polri berada dalam ranah kepentingan nasional.

“Sebagai institusi negara, TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu,” tuturnya.

Menurut Ganjar, peraturan perundang-undangan yang ada di Tanah Air telah menegaskan TNI dan Polri wajib netral. Bahkan, anggota TNI dan Polri dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 280 ayat [3] UU Pemilu 7/2017.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo – Mahfud MD Siap Berantas KKN Jika Terpilih

TNI dan Polri mendapat larangan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye sesuai Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016.

“Untuk bisa menjaga netralitas TNI dan Polri, bukan hanya komitmen setiap pribadi anggota TNI dan Polri. Melainkan juga membutuhkan pengawasan dari mata rakyat,” ujarnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp