“Tidak semua aduan betul. Banyak yang diklarifikasi aduan itu dari alumni yang dulu belum diterapkan sekolah gratis. Jadi yang mengadu sudah lulus sebelum sekolah gratis 2020,” ucapnya.
Tak hanya pungutan liar, ada juga aduan sekolah jual seragam
Selain itu, terdapat aduan soal penjualan seragam oleh sekolah. Khusus kasus ini, setelah ia mendalami lebih lanjut, sebagian aduan terbukti bahwa memang betul ada sekolah menjual seragam dan ada pula yang tidak terbukti.
“Angka aduan seragam itu sekitar 65-an dan tidak semuanya terbukti. Kemudian ada yang masuk kanal Lapor Gub langsung kita gerakkan untuk mengembalikan uang ke siswa,” ungkap Uswatun.
Untuk aduan yang terbukti, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah. Namun, hal ini juga harus melalui berbagai tahapan pemeriksaan kepada pihak sekolah.
“Bisa saja nanti yang terbukti mereka (kepala sekolah) akan di-Plh-kan (Pelaksana Tugas Harian menggantikan tugasnya untuk sementara waktu) selama satu bulan sampai bisa menyelesaikan hal tersebut,” terangnya.
Terkait kasus SMKN 1 Sale, Uswatun menyebut hingga saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan. Kepala SMKN 1 Sale pun kini tengah dalam status nonaktif untuk waktu yang tak menentu. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi