PATI, beritajateng.tv – Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini ramai membahas lonjakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) yang naik hingga 250 persen.
Kenaikan pajak itu telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025. Langkah tersebut Pemerintah Kabupaten Pati ambil setelah 14 tahun tak terjadi penyesuaian tarif.
Bupati Pati, Sudewo, menegaskan penyesuaian pajak tersebut demi mendukung percepatan pembangunan. “Tarif PBB naik karena 14 tahun belum pernah disesuaikan,” ucap Sudewo, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, angka 250 persen telah tersepakati bersama camat dan PASOPATI. Sudewo pun menyebut pendapatan dari sektor PBB di Pati masih tertinggal ketimbang wilayah sekitar.
BACA JUGA: Profil Sudewo Bupati Pati 2025: Pemimpin Kontroversial Naikkan PBB 250 Persen
“Pati hanya dapat Rp29 miliar, Jepara Rp75 miliar. Padahal luas wilayah Pati lebih besar,” ungkapnya.
Kebijakan ini, kata Sudewo, bertujuan memperkuat anggaran pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan rumah sakit, serta mendukung sektor pertanian dan perikanan.
Ia berharap kenaikan tarif membawa manfaat nyata untuk kesejahteraan warga.