Contoh simulasi perhitungan kenaikan PBB 250 persen di Pati
Ketentuan penyesuaian tarif PBB tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) sampai (8) Perbup tersebut. Penetapan NJOP mempertimbangkan nilai pasar, klasifikasi wilayah, dan fungsi lahan. Nilai NJOP tercantum dalam SPPT dan Lampiran III aturan tersebut.
Sebagai simulasi, jika seseorang memiliki tanah seluas 90 m² dan bangunan 70 m², dengan NJOP tanah Rp500.000/m² dan bangunan Rp140.000/m², berikut cara hitungnya:
- NJOP tanah: Rp500.000 x 90 = Rp45.000.000
- NJOP bangunan: Rp140.000 x 70 = Rp9.800.000
- Total NJOP: Rp45.000.000 + Rp9.800.000 = Rp54.800.000
- Dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (misal) Rp10.000.000 → NJKP = Rp44.800.000
- NJKP hitungannya 20% dari total: Rp44.800.000 x 20% = Rp8.960.000
- PBB awal: 0,1% x Rp8.960.000 = Rp8.960
- Setelah penyesuaian 250%: Rp8.960 x 250% = Rp22.400
- Total PBB 2025: Rp8.960 + Rp22.400 = Rp31.360
BACA JUGA: Bermula dari Threesome dengan Istrinya, Pria di Pati Ini Bunuh Sahabatnya Sendiri dengan Cara Sadis
Jadi, tarif PBB-P2 yang harus pemilik tanah bayarkan pada 2025 menjadi Rp31.360. Jumlah ini naik drastis dari tahun sebelumnya yang hanya Rp8.960. (*)