Jateng

Geger PBB Kabupaten Pati 2025 Dinaikkan Bupati jadi 250 Persen, Begini Contoh Perhitungannya

×

Geger PBB Kabupaten Pati 2025 Dinaikkan Bupati jadi 250 Persen, Begini Contoh Perhitungannya

Sebarkan artikel ini
PPN 12
Ilustrasi kenaikan pajak. (Foto: Freepik)

Contoh simulasi perhitungan kenaikan PBB 250 persen di Pati

Ketentuan penyesuaian tarif PBB tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) sampai (8) Perbup tersebut. Penetapan NJOP mempertimbangkan nilai pasar, klasifikasi wilayah, dan fungsi lahan. Nilai NJOP tercantum dalam SPPT dan Lampiran III aturan tersebut.

Sebagai simulasi, jika seseorang memiliki tanah seluas 90 m² dan bangunan 70 m², dengan NJOP tanah Rp500.000/m² dan bangunan Rp140.000/m², berikut cara hitungnya:

  • NJOP tanah: Rp500.000 x 90 = Rp45.000.000
  • NJOP bangunan: Rp140.000 x 70 = Rp9.800.000
  • Total NJOP: Rp45.000.000 + Rp9.800.000 = Rp54.800.000
  • Dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (misal) Rp10.000.000 → NJKP = Rp44.800.000
  • NJKP hitungannya 20% dari total: Rp44.800.000 x 20% = Rp8.960.000
  • PBB awal: 0,1% x Rp8.960.000 = Rp8.960
  • Setelah penyesuaian 250%: Rp8.960 x 250% = Rp22.400
  • Total PBB 2025: Rp8.960 + Rp22.400 = Rp31.360

BACA JUGA: Bermula dari Threesome dengan Istrinya, Pria di Pati Ini Bunuh Sahabatnya Sendiri dengan Cara Sadis

Jadi, tarif PBB-P2 yang harus pemilik tanah bayarkan pada 2025 menjadi Rp31.360. Jumlah ini naik drastis dari tahun sebelumnya yang hanya Rp8.960. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan