BLORA, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blora Tahun 2027 di Aula Lantai 2 Bapperida, Rabu, 21 Januari 2026.
Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan dan saran dari para pemangku kepentingan untuk penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Konsultasi publik tersebut terhadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah di lingkungan Pemkab Blora, instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Produktivitas Daerah dan Pengembangan Pariwisata serta Ekonomi Kreatif” ini dibuka oleh Bupati Blora Arief Rohman yang mengikuti acara secara daring melalui aplikasi Zoom.
Dalam sambutannya, Arief Rohman menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam forum konsultasi publik RKPD.
“Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Kami berharap penyelenggaraan Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Blora Tahun 2027 ini dapat dikawal dengan baik,” kata Arief.
BACA JUGA: Arief Rohman Tuai Apresiasi Dewan Juri AK PWI Pusat 2026 atas Pelestarian Budaya Samin
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras sepanjang tahun 2025 dalam mendukung pembangunan daerah. Khususnya di sektor infrastruktur.
Namun demikian, ia mengakui adanya keterbatasan fiskal yang pemerintah daerah hadapi.
Ia menyebutkan adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp 370 miliar yang berdampak pada keterbatasan pembangunan pada tahun 2026.
“Dengan kondisi tersebut, pembangunan belum bisa dimaksimalkan. Meski begitu, kami terus mengupayakan dukungan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Arief berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan konstruktif untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah yang Kabupaten Blora miliki.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi yang memaparkan materi konsultasi publik menjelaskan bahwa penyusunan RKPD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2027 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).





