Hukum & KriminalJateng

Gelar Pemusnahan Jamu Ilegal, BBPOM Semarang: Jamu Tradisional untuk Jaga Kesehatan, Bukan Mengobati

×

Gelar Pemusnahan Jamu Ilegal, BBPOM Semarang: Jamu Tradisional untuk Jaga Kesehatan, Bukan Mengobati

Sebarkan artikel ini
pemusnahan jamu ilegal
BBPOM Semarang melakukan pemusnahan jamu ilegal yang dianggap berbahaya dan melanggar pasal kesehatan, Senin (27/3/2023).

SEMARANG, beritajateng.tv – BBPOM Semarang menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan berupa jamu tradisional ilegal pada Senin (27/03/2023). Jamu tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat ini muncul di 3 (tiga) kabupaten berbeda. Tiga kabupaten tersebut yakni Magelang, Klaten, dan Sukoharjo.

“Semua produk yang kami musnahkan hari ini adalah jamu atau obat tradisional. Selain tidak punya izin edar, jamu ini juga mengandung bahan kimia obat,” terang Kepala BBPOM Semarang, saat konferensi pers di Gedung BBPOM Semarang.

Sandra Maria Philomena, Kepala BBPOM Semarang, menegaskan bahwa jamu atau obat tradisional bukanlah untuk mengobati, melainkan untuk memelihara kesehatan.

“Obat tradisional ini kalau dikonsumsi bisa sangat berbahaya. Karena sejatinya jamu atau obat tradisional itu tidak boleh ditambahkan bahan kimia obat,” tegasnya.

Adapun bahan kimia obat yang pelaku tambahkan pada obat tradisional itu ialah parasetamol, dengan dosis mencapai tiga hingga empat kali lipat di atas dosis dokter. Biasanya, jamu tersebut untuk menyembuhkan penyakit seperti pegal linu, rematik, dan sebagai obat kuat lelaki.

Sandra mengungkapkan, pada penindakan sebelumnya mereka kerap kali menemukan bahan kimia obat penghilang nyeri lainnya, yakni fenilbutazon, deksametason, dan natrium di klofenak.

“Memang yang kami temukan kemarin hanya mengandung parasetamol, namun pada penindakan sebelumnya, mereka juga menambahkan bahan lain seperti fenilbutazon, deksametason, dan natrium diklofenak yang memang punya indikasi untuk menghilangkan nyeri atau pegal linu,” imbuhnya.

Sebelumnya, oknum tidak bertanggungjawab ini meracik obat-obatan tradisional dalam kemasan botol. Oleh karena penggunaan botol jadi tidak efisien dan mudah terungkap, mereka beralih menggunakan kemasan saset.

Seperti yang telah beredar di Jawa Tengah, obat tradisional putri sakti dan madu manggis telah beredar dalam kemasan saset.

“Modus baru yang kami maksud adalah mereka beralih mengederkan jamu tersebut dalam kemasan saset. Sebelumnya, jamu-jamu pegal linu itu bentuknya botolan. Kemasan saset mempermudah distribusi mereka dan tidak berat,” jelas Sandra.

Titik Awal Pemusnahan Jamu Ilegal

Jamu tersebut terbungkus dalam kemasan packaging yang meyakinkan. Namun, siapa sangka jika obat tradisional ilegal ini merupakan racikan industri rumahan abal-abal yang berlokasi jauh di pelosok desa tanpa penerangan.

“Obat ini racikan industri rumahan, bahkan saat kami lakukan penggerebakan tidak ada lampu penerangan jalan,” paparnya.

Menurut keterangan Sandra, penggerebekan berlangsung saat malam hari, ketika tersangka hendak memasukkan obat ke dalam mobil untuk proses distribusi. Mereka rencananya hendak mendistribusikan obat tradisional tersebut ke Jawa Barat dan Jawa Timur.

Total nilai ekonomis dari obat tradisional yang BBPOM Semarang musnahkan cukup fantastis, yakni senilai Rp 675 juta yang terdiri atas 114 item atau 5.676 dus per botol. Pada tahun 2022, BBPOM Semarang telah memusnahkan barang bukti perkara kejahatan di bidang obat dan makanan dengan total nilai ekonomis mencapai Rp 1,845 miliar.

Sejumlah barang bukti yang sering muncul di pasaran ialah Kunci Mas (botol), Jamur Mas (botol), Tawon Klanceng (botol), Wantong Pegal Linu (botol), Putri Sakti (botol), Urat Madu (serbuk dan kapsul), Tawon Liar (serbuk), Beruang Putih (serbuk dan kapsul), Kopi Cleng untuk menambah stamina, dan lain sebagainya.

Sebagai efek jera, tentunya tersangka bakalan terjerat hukum yang berlaku. Pelaku kejahatan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kejahatan mereka ialah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat, obat tradisional, dan kosmetik yang tidak memenuhi standar maupun ilegal. Hal ini sesuai dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pada pemusnahan jamu ilegal ini hadir pula perwakilan pemilik barang, Kejaksaan Tinggi Jateng, Polda Jateng, dan Rupbasan kelas I Semarang. BBPOM Semarang selalu menghimbau kepada masyarakat agar cermat dan teliti sebelum membeli obat atau jamu tradisional yang beredar di masyrakat. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp