Jateng

Gelar Rakercab, PPJI Kota Semarang Bahas Tantangan dan Inovasi Bisnis Katering Masa Kini

×

Gelar Rakercab, PPJI Kota Semarang Bahas Tantangan dan Inovasi Bisnis Katering Masa Kini

Sebarkan artikel ini
ppji sem,arang
PPJI Kota Semarang menggelar rapat kerja cabang (rakercab) di Hotel Aruss Semarang, Selasa, 22 April 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI) Kota Semarang menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Hotel Aruss Semarang, Selasa, 22 April 2025.

Ketua DPD PPJI Jawa Tengah, Lilik Agus Gunarto mengatakan, rakercab merupakan agenda rutin organisasi yang digelar berjenjang mulai dari tingkat cabang, daerah, hingga nasional.

“Tadi DPC Semarang sudah melaksanakan kegiatan rakarcab. Setelah itu nanti DPD Jawa Tengah akan membuat rakerda. Setelah itu kita nanti ke rakernas,” jelasnya kepada beritajateng.tv.

Menurut Lilik, tema yang diangkat kali ini sangat relevan dengan situasi dan tantangan usaha jasa boga saat ini.

BACA JUGA: Pernah Berjumpa di Vatikan, Warga asal Semarang Ini Kenang Teladan Kemanusiaan Paus Fransiskus

Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dari pemerintah dan masyarakat, para pengusaha jasa boga dituntut untuk terus berinovasi tanpa mengurangi kualitas layanan.

Ia mencontohkan, jika dulunya perlu 10 orang dalam menyelesaikan suatu pekerjaan memasak, dengan alat modern bisa cukup 2 orang. Selain itu, berbagai penggunaan alat masak modern juga bisa membantu inovasi alat dapur.

“Sekarang ini zamannya tidak bisa mombro-mombro (berfoya-foya atau boros). Dengan adanya efisiensi dari pemerintah, kita tangkap, tapi kita tetap bisa jalan dengan inovasi,” katanya.

Jalin kerja sama

Dalam kesempatan itu, PPJI Kota Semarang juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan dua lembaga sertifikasi dan pelatihan.

Ketua DPC PPJI Kota Semarang, Yanti M Sakoer menyebut kerja sama ini merupakan bagian dari program kerja tahun 2025.

Hal ini berkaitan dengan kesiapan anggota PPJI dalam menghadapi tantangan usaha ke depan.

“Sekarang seluruh usaha, termasuk jasa boga, wajib memiliki sertifikat usaha. Kalau dulu cukup dengan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), sekarang tidak bisa lagi. Harus bersertifikasi secara resmi karena itu syarat mutlak sebagai rekanan pemerintah,” jelas Yanti.

Oleh karenanya, PPJI Kota Semarang memfasilitasi anggotanya agar bisa memperoleh sertifikasi secara kolektif. Selain itu, PPJI juga menandatangani MoU dengan bimbingan teknis terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-katalog versi 6.0.

“Kami sudah siapkan pelatihan untuk versi terbaru e-katalog ini. Karena sistemnya sekarang berbeda, jadi tenaga-tenaga IT kita yang harus kita siapkan. Kita latih untuk bisa memahami sampai sampai ke proses perolehan pekerjaan belanja pemerintah,” imbuhnya.

BACA JUGA: KPK Dakwa Mantan Wali Kota Semarang Korupsi Rp9 M, Ini 3 Perkaranya

Dengan rakercab ini, ia berharap anggota PPJI Kota Semarang dapat semakin siap menghadapi tantangan usaha ke depan, termasuk dalam merespons dinamika regulasi pemerintah dan perkembangan teknologi. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp