Hukum & Kriminal

KPK Dakwa Mantan Wali Kota Semarang Korupsi Rp9 M, Ini 3 Perkaranya

×

KPK Dakwa Mantan Wali Kota Semarang Korupsi Rp9 M, Ini 3 Perkaranya

Sebarkan artikel ini
mbak ita kpk
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, saat mengikuti sidang perdana di sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 April 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar.

Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra mendakwa Mbak Ita dan Alwin atas tindak pidana suap dan gratifikasi yang terjadi di tiga perkara berbeda.

Ia menjelaskan, pada dakwaan pertama, Mbak Ita dan Alwin Basri menerima uang suap dari proyek pengadaan barang dan jasa. Adapun suap itu di berikan oleh Martono selaku Direktur PT Chimader 777. Juga Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

“Telah menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Martono selaku oenerima manfaat dari PT Rama Sukses Mandiri dan PT Chimader 777, dan menerima uang sebesar Rp1,75 miliar dari Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT DekabSari Perkasa,” kata jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 April 2025.

BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Mbak Ita dkk ke Pengadilan Tipikor Semarang, Sidang Menanti

Jaksa menjelaskan, atas uang tersebut, Alwin Basri menjanjikan Martono dan Rachmat Utama Djangkar memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023.

Martono kemudian membayar komitmen fee dua kali masing-masing sebesar Rp1 miliar. Menurut Jaksa, uang Rp1 miliar akan digunakan untuk membiayai pelantikan Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang.

“Terdakwa Alwin Basri meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar untuk keperluan biaya pelantikan Hevearita G. Rahayu sebagai Wali Kota Semarang,” tegas jaksa.

Di sisi lain, Mbak Ita dan Alwin Basri mendapat uang dari Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa sebesar Rp1,7 miliar. Sebagai gantinya, proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah senilai Rp20 miliar di berikan kepada Rachmat Utama Djangkar.

Dakwaan kedua Mbak Ita dan Alwin Basri

Lebih jauh, pada dakwaan kedua, jaksa mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri bersama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di organisasi tersebut. Jaksa menyebutnya sebagai “iuran kebersamaan”.

Total uang yang masuk ke kantong kedua terdakwa masing-masing sebesar RpRp1,8 miliar untuk Mbak Ita dan Rp1,2 miliar untuk Alwin Basri.

Selain itu, Bapenda juga memberikan sejumlah uang untuk membiayai keperluan pribadi Mbak Ita yang totalnya sebesar Rp383 juta.

Sementara di dakwaan ketiga, jaksa mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang di lakukan melalui penunjukan langsung.

Dari nilai proyek sebesar Rp16 miliar tersebut, kedua terdakwa masing-masing menerima gratifikasi. Gratifikasi itu tidak mereka laporkan ke KPK sebesar Rp2 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terjerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Usut Peran Ridwan Kamil Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Panggil Saksi Lain

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta di lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Pemeriksaan akan berlangsung pada sidang yang akan datang, Senin, 28 April 2025. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp