SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 200 pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja Daerah di Hotel Grand Candi, Kota Semarang, pada Kamis 7 November 2024 pagi.
Ketua Aptrindo Jawa Tengah, Bambang Widjanarko, menjelaskan, rapat kerja kali ini membahas dua hal penting yang tengah hangat di kalangan pengusaha truk. Yakni sertifikasi halal dan kesulitan dalam menggunakan barcode MyPertamina.
“Untuk sertifikasi halal sebenarnya sudah dibahas di rakernas lalu. Di sini kami ingin menyatakan tegak lurus keputusan DPP Aptrindo. Yaitu meminta Pemerintah untuk meninjau kembali,” katanya dalam konferensi pers di sela kegiatan.
Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, menambahkan, sertifikasi halal merupakan suatu kewajiban sesuai Undang-Undang nomor 36 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021.
BACA JUGA: Pengusaha Truk Angkat Bicara Soal Kecelakaan KA di Madukoro Semarang
Hanya saja, kata dia, ada kesalahan pahaman makna mengenai sertifikasi halal antara pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan pengusaha truk.
Yang menjadi salah kaprah, lanjut Tarigan, adalah ketika pemerintah kemudian malah ikut mewajibkan pengusaha truk untuk membuat sertifikasi halal untuk truk-truknya.
“Kalau menurut kami berdasarkan UU maupun PPnya, yang dimaksud sertifikasi halal ditunjukan kepada barangnya itu sendiri. Berarti kan produsen makanan maupun obat-obatan. Dan mereka wajib mendistibusikannya secara halal,” ungkap Tarigan.
Pengusaha truk pahami keselamatan berkendara
Lebih jauh, Tarigan menyebut bahwa pihaknya bahkan telah mengirim surat ke presiden. Agar pemerintah dapat meninjau ulang keputusan tersebut.
“Bahwa bukan kewajiban kami untuk sertifikat halal. Tapi produsen lah yang harus mengamankan untuk mendsitribusikan dan memilih kendaraan, supaya tidak terjadi kotaminasi produk halal,” bebernya.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menyebut, Aptrindo sangat berperan dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib dan lancar. Di tahun 2024, dari 37 ribu kecelakaan yang terjadi, 4,5 ribu di antaranya melibatkan truk.
BACA JUGA: Terancam 6 Tahun Bui, Sopir Truk Boks Rosalia Penabrak Kru TvOne Sempat Bohong
Oleh karenanya, kata Sonny, para pengusaha truk wajib memahami regulasi yang mengatur operasional kendaraan truk di jalan raya.
“Misalnya tidak melanggar aturan ODOL (Over Dimension dan Over Loading), mematuhi Sistem Manajemen Keselamatan, baik tentang rekruitmen pegawai, jam kerja, pengupahah, perawatan, hingga regulasi pengangkutan itu sendiri,” tambah Sonny. (*)
Editor: Farah Nazila





