Jateng

Gelar Sosialisasi Masyarakat Melek Pajak, Samsat II Kota Semarang: Bebas Denda Hingga 22 Desember 2023

×

Gelar Sosialisasi Masyarakat Melek Pajak, Samsat II Kota Semarang: Bebas Denda Hingga 22 Desember 2023

Sebarkan artikel ini
Pajak Masyarakat
Suasana kegiatan sosialisasi taat pajak oleh Samsat II Kota Semarang di Kantor Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Rabu, 22 November 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Ada program pembebasan denda dari 15 November 2023 sampai 22 Desember 2023. Bea balik nama kedua dan pajak progresif kita bebaskan. Termasuk pajak pokok kelima atau lebih,” tandas Sena.

Kegiatan itu mendapat sambutan positif warga yang hadir, lantaran selama ini informasi terkait pentingnya pembayaran PKB belum warga ketahui dengan cukup baik.

Salah satu warga Gajahmungkur, Feri Santarianto, mengaku pihak Samsat, kepolisian, maupun Jasa Raharja mampu menerangkan dengan baik.

BACA JUGA: Jelang Hari Terakhir Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat II Semarang: Hanya Ada Sedikit Peningkatan

“Tadi kepolisian dan Jasa Raharja mensosialisasikan kendaraan yang pajaknya mati lima tahub. Nanti ada apa-apa semisal kaya kecelakaan itu kan kalau pajaknya mati tidak bisa di-cover,” ujar Feri.

Usai mengikuti kegiatan, Feri berharap kesadaran warga untuk membayar PKB dapat meningkat. Utamanya terkait dengan kecelakaan lalu lintas di perjalanan.

“Kalau pajaknya tetap hidup itu akan mempermudah segalanya, misal kalau ada laka lantas di jalan. Apalagi trafik Gajahmungkur, Banyumanik, Tembalang, dan Candisari ini sangat kencang ya, daerah rawan laka,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan