“Ada program pembebasan denda dari 15 November 2023 sampai 22 Desember 2023. Bea balik nama kedua dan pajak progresif kita bebaskan. Termasuk pajak pokok kelima atau lebih,” tandas Sena.
Kegiatan itu mendapat sambutan positif warga yang hadir, lantaran selama ini informasi terkait pentingnya pembayaran PKB belum warga ketahui dengan cukup baik.
Salah satu warga Gajahmungkur, Feri Santarianto, mengaku pihak Samsat, kepolisian, maupun Jasa Raharja mampu menerangkan dengan baik.
“Tadi kepolisian dan Jasa Raharja mensosialisasikan kendaraan yang pajaknya mati lima tahub. Nanti ada apa-apa semisal kaya kecelakaan itu kan kalau pajaknya mati tidak bisa di-cover,” ujar Feri.
Usai mengikuti kegiatan, Feri berharap kesadaran warga untuk membayar PKB dapat meningkat. Utamanya terkait dengan kecelakaan lalu lintas di perjalanan.
“Kalau pajaknya tetap hidup itu akan mempermudah segalanya, misal kalau ada laka lantas di jalan. Apalagi trafik Gajahmungkur, Banyumanik, Tembalang, dan Candisari ini sangat kencang ya, daerah rawan laka,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi