Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Gelar Sosialisasi Masyarakat Melek Pajak, Samsat II Kota Semarang: Bebas Denda Hingga 22 Desember 2023

×

Gelar Sosialisasi Masyarakat Melek Pajak, Samsat II Kota Semarang: Bebas Denda Hingga 22 Desember 2023

Sebarkan artikel ini
Pajak Masyarakat
Suasana kegiatan sosialisasi taat pajak oleh Samsat II Kota Semarang di Kantor Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Rabu, 22 November 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mengarahkan setiap jajaran Samsat agar harus berinovasi supaya masyarakat semakin taat dalam membayar pajak.

Menindaklanjuti arahan itu, Samsat II Kota Semarang menggelar sosialisasi bertajuk ‘Masyarakat Melek Pajak’ dengan menggandeng puluhan warga Kecamatan Gajahmungkur. Tak hanya itu, pihak lainnya seperti Jasa Raharja dan Kepolisian juga turut terlibat untuk mengedukasi masyarakat setempat.

Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat II Kota Semarang, Widasena, menyebut pihaknya telah melakukan kegiatan serupa sebelumnya yang berlangsung di Kecamatan Tembalang.

BACA JUGA: Gagas Samsat Corporate di Lokasi Perkantoran, Bapenda Jateng: Karyawan Tak Usah Izin untuk Bayar Pajak

“Nanti kami menuju Kecamatan Candisari dan Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Banyumanik, kami juga mengajak Bhabinkamtibmas sebagai penggerak masyarakat,” ujar Sena saat ditemui di Kantor Kecamatan Gajahmungkur, Rabu, 22 November 2023.

Melalui kegiatan ini, pihaknya ingin agar masyarakat tahu betul pentingnya membayar pajak kendaraan.

“Kami mengajak pihak kepolisian biar masyarakat tahu bea balik nama itu bagaimana atau mencabut berkas itu seperti apa. Dan dari Jasa Raharja memberi sosialisasi kalau terjadi kecelakaan santunanya seperti apa, hal-hal itu belum tersampaikan selama ini,” jelasnya.

BACA JUGA: Kehadiran BUMDes Naikkan Penerimaan Pajak Kendaraan, Bapenda Jateng: Permudah Bayar Pajak Hingga Titik-Titik Terjauh

Sosialisasi Masyarakat Melek Pajak perpanjang program bebas denda PKB

Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan kepada puluhan warga yang hadir bahwa Bapenda Jateng tengah memperpanjang program pembebasan denda PKB hingga 22 Desember 2023 mendatang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan